BEKASI – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret terkait maraknya keberadaan outlet massage atau panti pijat yang diduga menyalahi aturan.
Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung atau “pijat plus-plus” yang dinilai sudah sangat meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Bekasi.
Sinergi Aparat untuk Menjaga Kota Bekasi yang Harmoni
Abdul Manan menekankan bahwa menjaga kondusivitas kota bukan hanya tugas satu pihak. Ia meminta adanya kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan penertiban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Hemat saya, dalam rangka menjaga Kota Bekasi yang harmoni dan toleran, maka baik dari pihak Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) harus segera turun tangan menertibkan tempat-tempat seperti itu,” ungkap Abdul Manan kepada awak media.

Menurutnya, pembiaran terhadap tempat usaha yang melanggar norma asusila akan mencoreng citra Bekasi sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan umat beragama.
Perketat Perizinan Tempat Hiburan Malam
Lebih jauh, Abdul Manan menyoroti pentingnya peran preventif dari sisi administrasi. Ia mengimbau Pemkot Bekasi melalui dinas terkait untuk lebih selektif dan ketat dalam melakukan penyortiran perizinan (mensortir izin) usaha, khususnya untuk tempat hiburan malam dan jasa pijat kebugaran.
Pengawasan ketat diperlukan agar izin usaha yang dikantongi tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang melanggar hukum dan norma agama.
”Harus disortir dengan ketat, jangan sampai usaha tersebut malah menghancurkan norma dan moral, khususnya bagi para pemuda di Bekasi. Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemkot Bekasi melalui dinas terkait untuk segera dibenahi,” tegasnya.
Ancaman Degradasi Moral Generasi Muda
Kekhawatiran terbesar FKUB terletak pada dampak sosial jangka panjang bagi generasi penerus bangsa. Abdul Manan berharap tempat-tempat yang terbukti melanggar aturan tersebut dapat diberikan sanksi tegas hingga penutupan permanen.
Ia menilai, jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum yang nyata, kerusakan moral di kalangan remaja akan semakin sulit dibendung.
”Kalau tidak segera diambil langkah tegas, maka akan berdampak buruk kepada generasi muda. Mereka bisa terbawa pada tindakan-tindakan yang tidak baik dan merusak masa depan mereka,” tandasnya.
Masyarakat Kota Bekasi kini menanti langkah nyata dari pemerintah setempat untuk menjawab keresahan ini dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Baca berita terkini lainnya seputar Kota Bekasi dan kebijakan publik hanya di portal berita kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































