Setelah berakhirnya masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi, berbagai problematika muncul di masyarakat.
Salah satu permasalahan yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi oleh sejumlah anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik Kota Bekasi (TP3).
Sejak diangkat menjadi Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, termasuk pembentukan TP3 pada 4 Januari 2023. TP3 diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bekasi. Namun, gaji yang tinggi yang diberikan kepada anggota TP3 menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa temuan menunjukkan bahwa ada oknum anggota TP 3 yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Mereka diduga melakukan kesepakatan/MoU terkait
“Penyediaan Konsultasi Hukum dan Pendampingan Pengaduan Masyarakat”. Dari MoU ini, mereka diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari MoU tersebut, mengingat pelayanan publik seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh anggota TP3.
Apakah MoU ini semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu?
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, mahasiswa yang mengatasnamakan Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) melaporkan hal tersebut seusai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023).
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota TP 3. Selain itu, MoU yang dilakukan oleh oknum anggota TP3 dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi juga perlu diusut tuntas karena diduga sebagai modus untuk penyerapan anggaran, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara,” jelas dalam orasi itu.
Dalam konteks ini, muncul juga tuntutan untuk membubarkan TP 3 sebagai upaya menangani kasus ini dengan serius.
Aktivitas Individual di Luar Tugas Resmi TP3
Menanggapi hal itu, Ketua TP3 Kota Bekasi Soni Sumarsono menjelaskan bahwa setiap anggota TP3 memiliki tanggung jawab individual di luar tugas resmi yang diberikan oleh institusi TP3.
Sumber Berita : Suara Karya
Halaman : 1 2 Selanjutnya