KABUPATEN BEKASI – Koalisi Aktivis Selatan (KAS) yang formasinya diisi oleh Ketua umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy, Ketua Jaringan Aktivis Pemuda & Mahasiswa Kabupaten Bekasi Mat.Atin.SE (Ujo), dan Ketua LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPKPAN-RI) Abad Abdullah, akan mendorong kasus suap perizinanan Meikarta yang dahulu pernah mengguncang Kabupaten Bekasi, sehingga menjadikan Bupati Bekasi dan oknum pejabat Provinsi Jawa Barat kala itu menjadi tersangka.
“Kami melihat kasus suap perizinan proyek Meikarta ini terkesan terhenti. maka dari itu, kami akan mempertanyakan kepada KPK pasca Keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan inisial “IK” sebagai Terdakwa,” ungkap Ergat Bustomy kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (27/08).
Selain itu Ergat juga mengatakan bahwa pihaknya bakal mempertanyakan status kasus tersebut, apakah sudah di SP3kan atau masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Ujo membeberkan bahwa adanya dugaan keterlibatan salah seorang pejabat eselon II yang kini masih menjabat di salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut terungkap dari keterangan para saksi yang tertuang di dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Kita akan pertanyakan ke KPK, atas kasus suap yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada 2018 lalu, dan apakah kasus ini sudah di SP3kan atau masih dalam proses? Karena pada kasus ini menurut keterangan para saksi, ada dugaan keterlibatan seorang pejabat eselon II di SKPD Kabupaten Bekasi. Jelas kami akan pertanyakan, sebab berdasarkan keputusan MA, bahwa pejabat tersebut sebagai saksi terdakwa oknum pejabat Provinsi Jawa Barat yang berinisial IK,” beber Ujo.
tak mau kalah dari Ujo, Abad mengatakan bahwa KAS juga akan pertanyakan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang pada saat itu menjadi saksi oknum pejabat Provinsi Jawa Barat.
“Justru berdasarkan keputusan MA, kami akan pertanyakan dan mendorong kepada KPK, agar menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan sampai menuai pro dan kontra yang mempengaruhi masyarakat, kita lihat Pimpinan KPK periode saat ini apakah mampu untuk menindaklanjutinya kasus ini,” tegas Abad.
Karena dari keterangan oknum Pejabat Provinsi Jawa Barat pada keputusan MA, KAS meyakini bahwa sudah selayaknya KPK kembali melakukan pemanggilan untuk melakukakan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses kasus suap izin Meikarta tersebut. Sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (mar)