BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan penetapan status darurat sampah Kota Bekasi menyusul insiden longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang.
Kondisi ini menyebabkan antrean panjang truk pengangkut sampah dan berpotensi mengganggu layanan kebersihan di seluruh wilayah.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mendorong agar status darurat segera ditetapkan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dan masih menunggu hasil kajian teknis serta koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Longsor: Antrean Truk dan Keluhan Warga
Insiden longsor di TPA Sumur Batu telah mengganggu operasional pembuangan sampah secara signifikan. Jalur akses armada truk terhambat, mengakibatkan antrean kendaraan yang mengular di pintu masuk TPA.
Situasi diperparah dengan mulai ditutupnya Zona 3 dan 6, sehingga kendaraan harus dialihkan ke Zona 1 dan 2. Hal ini menimbulkan kepadatan dan memperlambat proses dumping.
Akibatnya, muncul keluhan dari masyarakat mengenai keterlambatan pengangkutan sampah di lingkungan mereka.
Pandangan Berbeda di Internal Pemerintah
Terdapat perbedaan pandangan antara DLH dan Wali Kota mengenai urgensi penetapan status darurat.
DLH Dorong Penetapan Status Darurat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyatakan bahwa penetapan status darurat perlu segera dibahas. Hal ini didasarkan pada tinjauan langsung ke lokasi pada Senin (20/10/2025), di mana kondisi TPA dinilai sudah tidak optimal.
”Kemarin saya cek ke TPA, nanti (kami akan) duduk bareng dengan OPD terkait dulu untuk penetapannya, khususnya dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah),” ucap Kiswatiningsih.
Langkah perbaikan awal, seperti pembukaan dan perapihan jalur pembuangan menggunakan alat berat, terus dilakukan sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
Wali Kota: Tunggu Kajian Teknis dan Forkopimda
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025), menekankan pentingnya kehati-hatian. Menurutnya, keputusan besar seperti ini harus didasari oleh data teknis yang kuat dan kesepakatan bersama Forkopimda.
”Ya, nanti tergantung masukan secara teknis dari dinas teknis, dan kemudian nanti akan ditetapkan bersama-sama dengan Pak Kapolres, Pak Dandim, dan Forkopimda,” kata Tri.
Ia juga mengingatkan bahwa status darurat sebelumnya pernah ditetapkan ketika tumpukan sampah mengganggu kinerja Instalasi Pengolahan Air (IPA), yang mengindikasikan bahwa penetapan status darurat memerlukan kondisi krisis yang jelas.
”Kami sedang antisipasi agar tidak lagi terjadi penumpukan-penumpukan sampah di wilayah-wilayah,” sambungnya.
Saat ini, Pemkot Bekasi masih terus melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan final terkait status darurat pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu.
Apakah Anda merasakan dampak dari antrean truk sampah di TPA Sumur Batu? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































