Ini Dia Kronologi OTT KPK yang Menjerat Bupati Bogor dan Pejabat BPK Jabar

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin bersama dengan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah Pemkab Bogor.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,024 milyar dari para tersangka.

Semula, Ade Yasin mendapat kabar buruk tentang adanya laporan keuangan daerah Pemkab Bogor yang terancam mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Akhirnya, Ade beserta pejabat di lingkungan Pemkab Bogor menyuap dan mengatur skenario dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Walaupun sudah mengondisikan tim auditor dari BPK untuk tak memeriksa laporan semua Dinas.

Ade juga ditengarai mencicil secara berkala uang suap yang hendak diberikan kepada pejabat BPK.

Sementara, ia mengungkapkan kronologi OTT yang menjerat Ade Yasin.

Baca Juga:  KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gegara Tak Ada Uang Pengganti Rp17 Miliar

Semula, KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian suap Bupati Bogor kepada BPK.

Kemudian, KPK menindaklanjuti dengan mengumpulkan saksi, keterangan, bukti dan petunjuk.

Tak berselang lama, KPK menciduk delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin di dua kota yakni Bandung dan Bogor.

Pada Selasa (26/04/2022) pagi, kata dia, tim KPK memburu pelaku ke salah satu Hotel di Bogor, namun setelah para pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat menerima uang, mereka langsung pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Mengetahui hal tersebut, KPK membagi dua tim untuk diterjunkan ke Bandung dan Bogor.

Tim KPK akhirnya meluncur ke Bandung dan berhasil mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat di rumahnya masing-masing di Bandung, Selasa (26/04/2022) malam.

Keempat pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat itu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Sementara itu tim KPK lainnya juga berhasil menciduk Bupati Bogor Ade Yasin dan para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada Rabu (27/04/2022) pagi di kediamannya masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Pengumuman! Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM per 1 Desember 2022, Berikut Daftarnya

Ade Yasin dan jajarannya pun selanjutnya menyusul untuk diamankan ke Gedung Merah Putih KPK.

Delapan tersangka yang diciduk dari dua lokasi tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Dan akhirnya, pada Kamis (28/04/2022) dini hari, KPK resmi menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah Pemkab Bogor.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dengan tiga pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, para penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [inu/mar]

Berita Terkait

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
Kamu Harus Tahu, Ini Dia Sebelas Produk Israel yang Ternyata Dijual di Indonesia
BDS Indonesia Rilis Produk Israel yang Wajib Diboikot di Tanah Air
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 17:33 WIB

Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai

Selasa, 28 November 2023 - 17:21 WIB

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 November 2023 - 12:34 WIB

Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil

Minggu, 26 November 2023 - 15:29 WIB

BPBD Prediksi Potensi Curah Hujan di Kota Bekasi Terjadi Sampai April 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 16:28 WIB

Balon Gas HGN 2023 Meledak, Delapan Guru di Bekasi Alami Luka Bakar

Sabtu, 25 November 2023 - 15:48 WIB

Gasak Satu Motor dan Dua Handphone, Begal Merajalela di Mustikajaya Bekasi

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

Jumat, 24 November 2023 - 12:18 WIB

Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024

Berita Terbaru

Enam program unggulan PPP Kota Bekasi.

Politik

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:21 WIB