LSM KOMPI Bakal Gugat Dugaan Maladministrasi P2APBD 2019 Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy

Kabupaten Bekasi- Lembaga Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mengungkapkan adanya kesalahan administrasi (maladministrasi) pada laporan keuangan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) TA 2019.

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan dugaan itu berkaitan dengan ekonomi makro, kebijakan keuangan dan ikhtisar pencapaian kinerja APBD. Diantaranya pertama adalah pertumbuhan ekonomi terkait PDRB tahun 2017-2018 dan indikator ekonomi dan sosial Kabupaten Bekasi.

Kedua, kondisi geografis daerah. Ketiga, gambaran umum demografis terkait luas wilayah, jumlah dan kepadatan penduduk per km2 per kecamatan tahun 2018. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin tahun 2018, penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan umum di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, potensi unggulan daerah terkait luasan kawasan industri, pencapaian produksi hasil ternak, perkembangan populasi ternak, dan produksi perikanan budidaya tahun 2016-2018.

“Sebelumnya, LSM KOMPI berkirim surat ke Pemkab Bekasi untuk mengklarifikasi temuan kejanggalan laporan keuangan tersebut. Alhasil, kami menerima jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat benomor: 900/374/BPKD, yang menyatakan bahwa membenarkan temuan dari LSM KOMPI terhadap informasi yang disampaikan tidak akurat, transparan, akuntable dan objektif,” ungkap Ergat, di Cikarang, Minggu (4/10/2020).

Oleh karena itu, ia meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan Raperda PPAPDD TA 2019.

Baca Juga:  Bakar Sampah di Kota Bekasi Kena Denda Rp50 Juta

“Kami sudah berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat pada Jumat (2/10/2020), agar Raperda PPAPBD TA 2019 dibatalkan,” kata Ergat.

“Raperda ini sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka, Pemprov Jabar sebagai perwakilan pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut,” sambung Ergat.

Ia mengatakan, temuan ini akan ditindaklanjuti juga ke Mendagri hingga gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Maksimalkan Penagihan Tunggakan Pajak, Realisasi Penerimaan PAD Ditarget 85 Persen

Menurutnya, pihak terkait harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya.

“Sebab PPAPBD ini sangat krusial sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya,” kata Ergat.

Ia berujar, jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan bagaimana dengan pembangunan berjalan dengan baik. Kabupaten Bekasi ini, kata Ergat, sangat luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

“Kami berharap Pemkab Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main. Kalau tidak mampu, pihak-pihak terkait untuk mundur dari jabatannya, karena mereka ini digaji oleh rakyat. Artinya, untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Mar)

Berita Terkait

DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar
Dinkes: Sepanjang 2023 ada 753 Kasus HIV/Aids di Kota Bekasi
Stagnansi Kejaksaan Negeri Bekasi, BMB: Kejari Alergi Ikan Kakap dan Teri
Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya
Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan
Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB