LSM KOMPI Bakal Gugat Dugaan Maladministrasi P2APBD 2019 Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy

Kabupaten Bekasi- Lembaga Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mengungkapkan adanya kesalahan administrasi (maladministrasi) pada laporan keuangan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) TA 2019.

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan dugaan itu berkaitan dengan ekonomi makro, kebijakan keuangan dan ikhtisar pencapaian kinerja APBD. Diantaranya pertama adalah pertumbuhan ekonomi terkait PDRB tahun 2017-2018 dan indikator ekonomi dan sosial Kabupaten Bekasi.

Kedua, kondisi geografis daerah. Ketiga, gambaran umum demografis terkait luas wilayah, jumlah dan kepadatan penduduk per km2 per kecamatan tahun 2018. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin tahun 2018, penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan umum di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, potensi unggulan daerah terkait luasan kawasan industri, pencapaian produksi hasil ternak, perkembangan populasi ternak, dan produksi perikanan budidaya tahun 2016-2018.

“Sebelumnya, LSM KOMPI berkirim surat ke Pemkab Bekasi untuk mengklarifikasi temuan kejanggalan laporan keuangan tersebut. Alhasil, kami menerima jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat benomor: 900/374/BPKD, yang menyatakan bahwa membenarkan temuan dari LSM KOMPI terhadap informasi yang disampaikan tidak akurat, transparan, akuntable dan objektif,” ungkap Ergat, di Cikarang, Minggu (4/10/2020).

Oleh karena itu, ia meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan Raperda PPAPDD TA 2019.

“Kami sudah berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat pada Jumat (2/10/2020), agar Raperda PPAPBD TA 2019 dibatalkan,” kata Ergat.

“Raperda ini sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka, Pemprov Jabar sebagai perwakilan pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut,” sambung Ergat.

Ia mengatakan, temuan ini akan ditindaklanjuti juga ke Mendagri hingga gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pihak terkait harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya.

“Sebab PPAPBD ini sangat krusial sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya,” kata Ergat.

Ia berujar, jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan bagaimana dengan pembangunan berjalan dengan baik. Kabupaten Bekasi ini, kata Ergat, sangat luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

“Kami berharap Pemkab Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main. Kalau tidak mampu, pihak-pihak terkait untuk mundur dari jabatannya, karena mereka ini digaji oleh rakyat. Artinya, untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Tidak Etis, MUI Kota Bekasi Kritik Penyelenggaraan Lomba Balap Lari Malam di Bulan Ramadhan
Dishub Pastikan Terminal Induk Bekasi Bebas Calo dan Travel Gelap selama Mudik Lebaran 2025
Wali Kota Bekasi Pinta Dishub Antisipasi Praktik Travel Gelap saat Mudik Lebaran 2025
Hadirkan LifeWear Untuk Segala Kesempatan, UNIQLO Indonesia Buka Gerai ke 77 di Grand Kota Bintang
Proyek Strategis Nasional Tidak Libur Saat Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Siapkan Langkah Antisipasi
Pemkot Bekasi Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2025
Pemkot Bekasi Terapkan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Jelang Libur Lebaran 2025
Tindak Tegas Aksi Premanisme, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus ‘Bang Jago Cikiwul’

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:47 WIB

Dinilai Tidak Etis, MUI Kota Bekasi Kritik Penyelenggaraan Lomba Balap Lari Malam di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:16 WIB

Dishub Pastikan Terminal Induk Bekasi Bebas Calo dan Travel Gelap selama Mudik Lebaran 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Pinta Dishub Antisipasi Praktik Travel Gelap saat Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:32 WIB

Hadirkan LifeWear Untuk Segala Kesempatan, UNIQLO Indonesia Buka Gerai ke 77 di Grand Kota Bintang

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:03 WIB

Proyek Strategis Nasional Tidak Libur Saat Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Opini

RUU KUHAP dan Nilai-nilai Profesionalisme Advokat

Sabtu, 22 Mar 2025 - 23:19 WIB

error: Content is protected !!