LSM KOMPI Bakal Gugat Dugaan Maladministrasi P2APBD 2019 Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy

Kabupaten Bekasi- Lembaga Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mengungkapkan adanya kesalahan administrasi (maladministrasi) pada laporan keuangan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) TA 2019.

Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy mengungkapkan dugaan itu berkaitan dengan ekonomi makro, kebijakan keuangan dan ikhtisar pencapaian kinerja APBD. Diantaranya pertama adalah pertumbuhan ekonomi terkait PDRB tahun 2017-2018 dan indikator ekonomi dan sosial Kabupaten Bekasi.

Kedua, kondisi geografis daerah. Ketiga, gambaran umum demografis terkait luas wilayah, jumlah dan kepadatan penduduk per km2 per kecamatan tahun 2018. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin tahun 2018, penduduk yang bekerja menurut lapangan pekerjaan umum di Kabupaten Bekasi.

Keempat, potensi unggulan daerah terkait luasan kawasan industri, pencapaian produksi hasil ternak, perkembangan populasi ternak, dan produksi perikanan budidaya tahun 2016-2018.

“Sebelumnya, LSM KOMPI berkirim surat ke Pemkab Bekasi untuk mengklarifikasi temuan kejanggalan laporan keuangan tersebut. Alhasil, kami menerima jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat benomor: 900/374/BPKD, yang menyatakan bahwa membenarkan temuan dari LSM KOMPI terhadap informasi yang disampaikan tidak akurat, transparan, akuntable dan objektif,” ungkap Ergat, di Cikarang, Minggu (4/10/2020).

Oleh karena itu, ia meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan Raperda PPAPDD TA 2019.

“Kami sudah berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat pada Jumat (2/10/2020), agar Raperda PPAPBD TA 2019 dibatalkan,” kata Ergat.

“Raperda ini sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka, Pemprov Jabar sebagai perwakilan pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut,” sambung Ergat.

Ia mengatakan, temuan ini akan ditindaklanjuti juga ke Mendagri hingga gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Satu Gol Jadi Pembeda Ketatnya Pertandingan Persipasi Vs Citereup Raya

Menurutnya, pihak terkait harus bertanggungjawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya.

“Sebab PPAPBD ini sangat krusial sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya,” kata Ergat.

Ia berujar, jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan bagaimana dengan pembangunan berjalan dengan baik. Kabupaten Bekasi ini, kata Ergat, sangat luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.

Baca Juga:  Pihak Swasta Tebang Puluhan Pohon Tanpa Izin, Komisi II: Kurang Pantauan DLH Kota Bekasi

“Kami berharap Pemkab Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main. Kalau tidak mampu, pihak-pihak terkait untuk mundur dari jabatannya, karena mereka ini digaji oleh rakyat. Artinya, untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB