Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi disiplin berupa surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yakni Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Apoteker Penanggung Jawab KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan bidan yang bertugas atas insiden pendistribusian obat Paracetamol kedaluwarsa yang terjadi di Puskesmas Rawa Tembaga.
Insiden ini dilaporkan menyebabkan dua bayi, masing-masing berusia 8 bulan dan 12 bulan, mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah menerima obat tersebut pasca imunisasi. Kedua bayi kini menjalani perawatan di RSUD Chasbullah Abdul Madjid.
Sekretaris Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan kepada Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Apoteker Penanggung Jawab KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan bidan yang terlibat dalam insiden tersebut. Sebagai bagian dari langkah pembinaan, bidan yang bertugas telah ditarik dari lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Dinkes Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa surat teguran kepada Kepala Puskesmas, Apoteker Penanggung Jawab KIA, dan bidan yang bertugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan pasca insiden obat kadaluwarsa,” ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).
Fikri menambahkan bahwa sanksi disiplin ini juga telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan oleh kejadian ini.
“Pasca insiden ini, kami dari Dinkes Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak. Kami juga berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah evaluasi diri, memperketat tata cara pengelolaan dan distribusi obat di tingkat puskesmas, serta memastikan insiden serupa tidak terulang kembali,” sambungnya.
Selanjutnya, Dinkes Kota Bekasi berencana memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang berada di bawah naungannya.
Seluruh Kepala Puskesmas (Kapuskes) diminta untuk melakukan evaluasi berkala, termasuk pengecekan masa kadaluwarsa obat-obatan.
“Kami akan memperbaiki SOP di seluruh fasilitas kesehatan. Semua Kepala Puskesmas diwajibkan untuk rutin melakukan pengecekan masa berlaku obat, sekaligus memperbaiki standar pelayanan agar lebih baik dalam melayani masyarakat,” kata Fikri.
Dengan langkah-langkah ini, Dinkes Kota Bekasi berharap dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan dan memastikan bahwa keamanan pasien menjadi prioritas utama.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola obat dan meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi kami semua,” tutup Fikri.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Tri menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab perorangan, tetapi melibatkan tanggung jawab berjenjang dari seluruh aparatur, termasuk apoteker dan Kepala Puskesmas.
“Persoalan keteledoran ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya bidan yang bertanggung jawab, tetapi juga apoteker dan Kepala Puskesmas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” tutur Mas Tri sapaan akrabnya.
Mas Tri juga mencatat bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Mas Tri pun berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kesehatan di Kota Bekasi.