Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar keluhan Orang Tua bayi 8 bulan.

Tangkapan layar keluhan Orang Tua bayi 8 bulan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi disiplin berupa surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yakni Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Apoteker Penanggung Jawab KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan bidan yang bertugas atas insiden pendistribusian obat Paracetamol kedaluwarsa yang terjadi di Puskesmas Rawa Tembaga.

Insiden ini dilaporkan menyebabkan dua bayi, masing-masing berusia 8 bulan dan 12 bulan, mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah menerima obat tersebut pasca imunisasi. Kedua bayi kini menjalani perawatan di RSUD Chasbullah Abdul Madjid.

Sekretaris Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan kepada Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Apoteker Penanggung Jawab KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan bidan yang terlibat dalam insiden tersebut. Sebagai bagian dari langkah pembinaan, bidan yang bertugas telah ditarik dari lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Dinkes Kota Bekasi telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa surat teguran kepada Kepala Puskesmas, Apoteker Penanggung Jawab KIA, dan bidan yang bertugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan pasca insiden obat kadaluwarsa,” ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).

Fikri menambahkan bahwa sanksi disiplin ini juga telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan oleh kejadian ini.

“Pasca insiden ini, kami dari Dinkes Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak. Kami juga berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah evaluasi diri, memperketat tata cara pengelolaan dan distribusi obat di tingkat puskesmas, serta memastikan insiden serupa tidak terulang kembali,” sambungnya.

Selanjutnya, Dinkes Kota Bekasi berencana memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang berada di bawah naungannya.

Seluruh Kepala Puskesmas (Kapuskes) diminta untuk melakukan evaluasi berkala, termasuk pengecekan masa kadaluwarsa obat-obatan.

“Kami akan memperbaiki SOP di seluruh fasilitas kesehatan. Semua Kepala Puskesmas diwajibkan untuk rutin melakukan pengecekan masa berlaku obat, sekaligus memperbaiki standar pelayanan agar lebih baik dalam melayani masyarakat,” kata Fikri.

Dengan langkah-langkah ini, Dinkes Kota Bekasi berharap dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan dan memastikan bahwa keamanan pasien menjadi prioritas utama.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola obat dan meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi kami semua,” tutup Fikri.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Tri menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab perorangan, tetapi melibatkan tanggung jawab berjenjang dari seluruh aparatur, termasuk apoteker dan Kepala Puskesmas.

“Persoalan keteledoran ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya bidan yang bertanggung jawab, tetapi juga apoteker dan Kepala Puskesmas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” tutur Mas Tri sapaan akrabnya.

Mas Tri juga mencatat bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Mas Tri pun berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kesehatan di Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca