Tolak Tax Amnesty, Menkeu Purbaya: Bisa Jadi Insentif Orang untuk Kibul-Kibul

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi insentif bagi wajib pajak yang ingin menghindari kewajiban mereka.

“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan berpikir, dua tahun lagi akan ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujar Purbaya dalam keterangan pers, Jumat (19/09/2025).

Tetap Terbuka untuk Kajian, Tapi Skeptis

Meski menolak secara prinsip, Purbaya mengaku tetap akan mempelajari setiap usulan kebijakan, termasuk tax amnesty, sebelum mengambil keputusan final.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya enggak tahu saya bisa nolak tax amnesty atau enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa. Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom, menurut saya sih tidak terlalu appropriate, tidak terlalu pas,” tegasnya.

Fokus pada Pemungutan Pajak yang Adil

Purbaya menekankan bahwa kebijakan pajak seharusnya fokus pada pemungutan pajak yang sesuai aturan, tanpa memberatkan pembayar pajak yang patuh. Ia menilai, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggar pajak lebih efektif dibanding memberi pengampunan berkala.

“Yang pas adalah jalankan program pajak yang benar, collect yang betul. Kalau ada yang salah, dihukum. Tapi kita jangan meres, harus ada perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” jelasnya.

Dorongan untuk Menggerakkan Ekonomi Lewat Konsumsi

Selain dari pajak, Purbaya juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi domestik.

“Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain. Itu juga membantu perekonomian,” ujarnya.

Latar Belakang Program Tax Amnesty

Program tax amnesty sebelumnya pernah dijalankan pemerintah Indonesia pada 2016 dan 2022. Tujuannya adalah menarik dana yang disimpan di luar negeri dan memperluas basis pajak. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra.

Pendukungnya menilai tax amnesty efektif meningkatkan penerimaan jangka pendek, sementara pengkritiknya, seperti Purbaya, khawatir kebijakan ini justru melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Bagaimana pendapat Anda soal wacana tax amnesty? Apakah kebijakan ini perlu dijalankan kembali atau justru dihentikan? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca