Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi insentif bagi wajib pajak yang ingin menghindari kewajiban mereka.
“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan berpikir, dua tahun lagi akan ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujar Purbaya dalam keterangan pers, Jumat (19/09/2025).
Tetap Terbuka untuk Kajian, Tapi Skeptis
Meski menolak secara prinsip, Purbaya mengaku tetap akan mempelajari setiap usulan kebijakan, termasuk tax amnesty, sebelum mengambil keputusan final.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya enggak tahu saya bisa nolak tax amnesty atau enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa. Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom, menurut saya sih tidak terlalu appropriate, tidak terlalu pas,” tegasnya.
Fokus pada Pemungutan Pajak yang Adil
Purbaya menekankan bahwa kebijakan pajak seharusnya fokus pada pemungutan pajak yang sesuai aturan, tanpa memberatkan pembayar pajak yang patuh. Ia menilai, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggar pajak lebih efektif dibanding memberi pengampunan berkala.
“Yang pas adalah jalankan program pajak yang benar, collect yang betul. Kalau ada yang salah, dihukum. Tapi kita jangan meres, harus ada perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” jelasnya.
Dorongan untuk Menggerakkan Ekonomi Lewat Konsumsi
Selain dari pajak, Purbaya juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi domestik.
“Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain. Itu juga membantu perekonomian,” ujarnya.
Latar Belakang Program Tax Amnesty
Program tax amnesty sebelumnya pernah dijalankan pemerintah Indonesia pada 2016 dan 2022. Tujuannya adalah menarik dana yang disimpan di luar negeri dan memperluas basis pajak. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra.
Pendukungnya menilai tax amnesty efektif meningkatkan penerimaan jangka pendek, sementara pengkritiknya, seperti Purbaya, khawatir kebijakan ini justru melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Bagaimana pendapat Anda soal wacana tax amnesty? Apakah kebijakan ini perlu dijalankan kembali atau justru dihentikan? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































