PPATK Ungkap 964 Pegawai Kementerian Keuangan Punya Harta Tak Wajar, KPK Turun Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ketiban bonus jutaan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Foto: DJP Kemenkeu).

Karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ketiban bonus jutaan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Foto: DJP Kemenkeu).

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sedikitnya ada sekitar 964 pegawai di kementeriannya yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.

Hal ini berdasarkan dari laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkeu.

Baca Juga:  Perumusan Penataan Pegawai Non-ASN di Seluruh Indonesia Dikebut

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut laporan PPATK ini berdasarkan analisisnya dalam periode 2007 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah surat ada 266 (185 atas permintaan itjen dan 81 inisiatif PPATK). Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Awan dalam keterangannya, Sabtu (11/03/2023).

Awan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satunya melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap 86 surat laporan.

“Kemudian ditindaklanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” tutur Awan.

Awan menjelaskan bahwa sekitar 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai tercatat pensiun.

“Selanjutnya dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 (kasus),” terangnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu, karena hartanya tak wajar. Jika ada pelanggaran, mereka hanya diancam sanksi disiplin.

Baca Juga:  KPU Ajukan Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi DKI Tolak Putusan PN Jakpus

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, sebanyak 69 pegawai Kemenkeu itu, masuk profil merah. Pemeriksaan pun sudah dilakukan sejak Senin (6/3/2023).

“Terhadap pegawai yang profilnya risikonya merah, Irjen sudah memulai memanggil pegawai tersebut mulai Senin kemarin. Kita rencana 2 Minggu kita selesaikan tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa,” ujar Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (08/03/2023) lalu.

Dia menekankan, setelah pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni investigasi.

“Pemeriksaan akan dilanjut kepada tahap berikutnya, bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin, untuk saat ini sudah ada 10 pegawai yang diperiksa oleh KPK,” terang Awan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Lembaga penjagal koruptor ini, mengaku telah mendapatkan informasi adanya ‘geng’ pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta tak wajar. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen
Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024
Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:40 WIB

KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:15 WIB

Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru

Senin, 9 Desember 2024 - 23:49 WIB

KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!