Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah APK para calon kepala daerah Kota Bekasi.

Limbah APK para calon kepala daerah Kota Bekasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melaporkan telah melakukan pengolahan limbah Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sudah ditertibkan selama masa tenang Pilkada 2024. Jumlah APK yang dikelola mencapai 28.600 buah. Proses pengolahan limbah dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah tingkat kecamatan.

Kepala Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada DLH Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, mengatakan bahwa proses pengolahan limbah APK Pilkada dilakukan secara bertahap.

“Seluruh APK yang telah ditertibkan oleh Unsur Kecamatan, Kelurahan, Satpol-PP, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas LH sudah dilakukan pengolahan oleh Dinas LH Kota Bekasi,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dewi, ribuan APK tersebut nantinya akan dilakukan pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

“Limbah APK akan diangkut oleh UPTD Dinas LH. Proses pengolahan limbah APK Pilkada sudah dilakukan bertahap, setelah itu tim UPTD kami yang langsung mengangkut limbah tersebut untuk selanjutnya dibawa ke TPS3R untuk diolah segera,” jelasnya.

Selain itu, mengenai pengolahan limbah APK, Pemkot Bekasi melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad juga telah menginstruksikan agar limbah APK Pilkada tidak dibuang sembarangan dan dapat dilakukan pengolahan limbah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.4/6545/DLH.PSPLB3 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Kami berharap dengan adanya Surat Edaran ini, semua pihak terkait dapat menjalankan pengelolaan sampah APK dengan lebih tertib dan bertanggung jawab, sehingga lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” tambah Dewi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Bekasi, serta memastikan bahwa limbah-limbah hasil kampanye dapat diolah secara ramah lingkungan.

Dengan demikian, diharapkan Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan limbah kampanye yang efektif dan efisien.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muscab III, BPC HIPMI Kota Bekasi Mencari Ketua Baru, Ini Dia Syarat-syaratnya
Demi Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi ASN, IMS Dukung Wali Kota Bekasi Gelar Mutasi dan Rotasi
Aktivis Tuding Proses Rekrutmen SPI RSUD CAM Kota Bekasi Tidak Transparan
Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu, Kadis LH Kota Bekasi Bilang Begini
DLH Ditarget Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu, Anggaran Baru Disetujui Rp20 Miliar
Setelah Libur Ramadan dan Lebaran, CFD Kota Bekasi Kembali Digelar Pekan Ini
Pemkot Bekasi Jadwalkan Pembentukan Panitia Seleksi untuk Pemilihan Direktur PT Mitra Patriot (Perseroda)
Pemerintah Kota Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji 7.995 PPPK, Pelantikan Dijadwalkan Juli 2025

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:09 WIB

Jelang Muscab III, BPC HIPMI Kota Bekasi Mencari Ketua Baru, Ini Dia Syarat-syaratnya

Senin, 21 April 2025 - 16:36 WIB

Demi Profesionalisme dan Reformasi Birokrasi ASN, IMS Dukung Wali Kota Bekasi Gelar Mutasi dan Rotasi

Senin, 21 April 2025 - 16:27 WIB

Aktivis Tuding Proses Rekrutmen SPI RSUD CAM Kota Bekasi Tidak Transparan

Senin, 21 April 2025 - 16:06 WIB

Terkait Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu, Kadis LH Kota Bekasi Bilang Begini

Senin, 21 April 2025 - 10:34 WIB

Setelah Libur Ramadan dan Lebaran, CFD Kota Bekasi Kembali Digelar Pekan Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!