Poin Utama:
- 7 dari 9 Upaya Paksa: Mayoritas tindakan hukum (termasuk penyadapan dan penyitaan) kini wajib mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri.
- Mekanisme Darurat: Penggeledahan tanpa izin hanya boleh dalam kondisi mendesak, dengan kewajiban melapor maksimal 2×24 jam untuk validasi hakim.
- Penahanan Diperketat: Berbeda dengan aturan lama, penahanan dalam KUHAP Baru harus berdasarkan penetapan hakim, bukan sekadar subjektivitas penyidik.
- Perlindungan HAM: Aturan baru bertujuan meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan sinkronisasi dengan standar keadilan modern.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, meluruskan polemik di tengah masyarakat terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, dengan menegaskan bahwa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, hingga penahanan kini memiliki prosedur yang jauh lebih ketat dan wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Hal ini disampaikan Naupal untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam regulasi anyar tersebut.
Apa Saja Upaya Paksa yang Wajib Izin Pengadilan?
Menurut Naupal, KUHAP Baru membawa reformasi mendasar dengan memperluas jenis upaya paksa dari yang sebelumnya 5 menjadi 9 jenis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesembilan upaya paksa tersebut meliputi Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan Surat, Pemblokiran, Pencekalan, Penyadapan, dan Penetapan Tersangka.
“Dari 9 upaya paksa tersebut, 7 di antaranya memerlukan izin Ketua Pengadilan. Hanya penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak memerlukan izin pengadilan di awal, karena penetapan tersangka belum merupakan perampasan kemerdekaan, sementara penangkapan dilakukan agar calon tersangka tidak melarikan diri,” jelas Naupal dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, mengutip pandangan Prof. Edward O.S. Hiariej, seluruh upaya paksa tetap dapat diuji melalui praperadilan. Jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka seluruh upaya paksa terhadap individu tersebut harus digugurkan dalam waktu maksimal 3 hari.
Bagaimana Aturan Penggeledahan dan Penyitaan dalam KUHAP Baru?
Terkait penyitaan, Naupal merujuk pada Pasal 44 KUHAP Baru. Penyidik wajib menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik barang. Hal serupa berlaku untuk penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 113.
“Penyidik harus mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri yang disertai uraian lokasi yang akan digeledah serta fakta yang mendasari dugaan adanya barang bukti di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengharmonisasian hukum pidana formil dan materiil, serta upaya meminimalisir tindakan sewenang-wenang seperti penggeledahan di tengah malam atau dini hari yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Apakah Polisi Bisa Menggeledah Tanpa Izin Hakim?
Naupal menjelaskan bahwa dalam Pasal 112 ayat (4) hingga (7), penyidik memang dimungkinkan melakukan penggeledahan tanpa izin hakim, namun hanya dalam keadaan mendesak. Kondisi ini meliputi letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, atau adanya potensi perusakan barang bukti.
“Namun, penyidik paling lama 2×24 jam wajib meminta persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah tindakan dilakukan. Jika hakim menolak memberikan persetujuan, maka hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti,” tegas Naupal.
Benarkah Syarat Penahanan Kini Lebih Sulit?
Sorotan tajam juga mengarah pada aturan penahanan. Mengutip penjelasan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Naupal menyebut bahwa penahanan dalam KUHAP Baru justru lebih objektif dibandingkan aturan lama. Pasal 100 KUHAP Baru mensyaratkan penahanan harus berdasarkan surat perintah atau penetapan hakim.
“Dalam KUHAP Lama, penahanan seringkali didasarkan pada alasan subjektif penyidik. Di aturan baru, syarat penahanan ditambah dengan adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri, yang menempatkan penahanan sebagai pengecualian, bukan keharusan,” paparnya.
Data Pendukung: Pasal Krusial dalam KUHAP Baru
Berikut adalah rincian pasal yang menjadi landasan hukum upaya paksa dalam KUHAP Baru:
- Pasal 44: Kewajiban izin Ketua Pengadilan Negeri untuk penyitaan.
- Pasal 94: Penangkapan berdasarkan minimal 2 alat bukti.
- Pasal 99 & 100: Kewenangan penahanan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim yang harus didasari penetapan pengadilan.
- Pasal 112 & 113: Mekanisme penggeledahan dan pengecualian dalam keadaan mendesak.
Dengan adanya mekanisme kontrol dari pengadilan (judicial scrutiny) ini, KUHAP Baru diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Punya keluhan terkait layanan publik atau masalah hukum di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda ke redaksi rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































