Poin Utama:
- Ultimatum Keras: Manajemen tidak akan menolerir pelanggaran berat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan pegawai.
- Instruksi Pelaporan: Seluruh staf diminta jujur melaporkan kendala atau penyimpangan masa lalu sebelum ditemukan oleh tim audit internal.
- Pengawasan Berlapis: Direksi akan rutin turun ke kantor cabang, sementara kinerja Direksi diawasi langsung oleh Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi mengeluarkan ultimatum keras terkait kedisiplinan dan kepatuhan hukum bagi seluruh pegawainya di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya pembenahan internal (bersih-bersih) guna meningkatkan integritas perusahaan air minum milik Pemkab Bekasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Sanksi Bagi Pegawai yang Melakukan Pelanggaran?
Sanksi tegas menanti setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan hukum. Manajemen menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi oknum yang mencederai integritas perusahaan.
”Laporkan kepada kami dengan jujur, sampaikan kepada kami hal-hal yang menjadi kendala di lapangan maupun hal-hal masa lalu yang dirasa kurang baik. Sampaikan saja kepada kami,” kata Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat, Rabu (04/02/2026).
Bagaimana Mekanisme Pengawasan yang Akan Diterapkan?
Guna memastikan sistem berjalan baik, para direksi berkomitmen untuk tidak hanya duduk di balik meja.
Daud Husin menyatakan pihaknya akan rutin turun langsung ke lapangan, meninjau kantor cabang, kantor cabang pembantu, hingga ke setiap divisi untuk memperbaiki sistem manajemen.
”Jangan sampai nanti kami yang akan menemukannya. Hari ini saya ultimatum, mulai hari ini laporkan. Tetapi, kalau kami dan tim yang menemukan (pelanggaran) itu, kami tidak akan bisa tolerir. Kami akan tegas melaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Daud.
Siapa yang Mengawasi Kinerja Direksi?
Tidak hanya pegawai, kinerja jajaran Direksi dan Dewan Pengawas juga berada di bawah pemantauan ketat.
Penilaian dilakukan langsung oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Dalam kegiatan apel pagi tersebut, turut hadir Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi Rika Nursantika, serta Anggota Dewan Pengawas Independen Bagas Sugeng Triyanto dan Romli Romliandi yang mendukung penuh langkah pembenahan ini.
Langkah pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan air bersih di wilayah Kabupaten Bekasi. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif mengawasi kinerja pelayanan publik di sekitarnya.
Punya keluhan terkait layanan air bersih atau melihat indikasi pungli? Segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































