Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melaksanakan ekspose sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026 kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Bekasi sebagai langkah persiapan proses pendaftaran yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur SPMB kepada pemangku kepentingan, demi kelancaran pelaksanaannya.
Proses pendaftaran murid baru dibuka secara umum melalui pra-pendaftaran, yang akan berlangsung dari 13 Mei hingga 13 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyampaikan bahwa kegiatan ekspose sosialisasi ini telah dilaksanakan pada Rabu (30/04/2025) kemarin.
“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi. SPMB adalah salah satu langkah strategis yang dirancang untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Warsim dalam keterangannya, Kamis (01/05/2025).
Ia berharap proses SPMB dapat berjalan lancar dan sukses, serta mampu memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi seluruh calon murid.
“SPMB dirancang untuk memilih calon murid terbaik bagi sekolah-sekolah di Kota Bekasi, sekaligus memastikan layanan pendidikan berkualitas dekat dengan domisili masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan SPMB mengedepankan beberapa prinsip utama, yaitu:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
- Keadilan dan Kesetaraan: Memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid.
- Inklusivitas: Mempertimbangkan kebutuhan murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Fleksibilitas: Menyediakan empat jalur penerimaan yang berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Disdik Kota Bekasi menjabarkan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur Domisili (43%): Memprioritaskan siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dengan KTP dan KK lebih dari 1 tahun.
- Jalur Prestasi (25%): Memprioritaskan siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik yang baik.
- Jalur Afirmasi (25%): Memberikan prioritas kepada siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi (5%): Memprioritaskan siswa yang pindah domisili atau memiliki alasan lain untuk pindah sekolah.
- Domisili luar (2%): Mengakomodasi murid dari luar wilayah Kota Bekasi.
Jalur-jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang luas bagi siswa untuk diterima di sekolah pilihan, terutama dengan peningkatan kuota pada jalur prestasi dan afirmasi.
Disdik Kota Bekasi berharap bahwa pelaksanaan SPMB akan berjalan dengan baik, mampu memenuhi target pendidikan yang inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon murid.
“Kami optimis SPMB ini dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mengedepankan asas keadilan dan transparansi untuk masyarakat,” tutup Warsim.