KOTA BEKASI – Kota Bekasi sudah memiliki alat rekam e-KTP dan memiliki sumberdaya manusia yang cukup. Sehingga kini, tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang belum memiliki e-KTP, anak memiliki tetapi belum ada di Kartu Keluarga (KK) dan orang yang sudah meninggal tidak memiliki akte kematian.
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 yang dihadiri oleh pihak Kemendagri, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, memang persoalan cetak KTP di persulit, Anak yang sudah memiliki akta belum masuk ke KK dan orang yang meninggal harus tercatat serta memiliki akte kematian begitu juga dengan anak yang baru lahir harus memiliki akte.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usulan saya mengadakan kembali alat rekam cetak KTP di 56 Kelurahan yang sifatnya mobile. Yang satu datang atas dasar pemohon yang satu atas dasar jemput bola,” kata Faisal kepada Rakyat Bekasi, Kamis (13/6).
Kemudian, dirinya memberikan saran bagaimana Kepala Dinas melakukan evaluasi perbulan kepada para Lurah. Agar dapat langsung mendengarkan persolan masing-masing.
Jadi targetnya tahun depan persoalan seperti ini harus tuntas. Sudah tidak ada lagi persoalan warga yang belum memiliki KTP, Warga belum memiliki akte kematian maupun melahirkan.
“Karena Perda dan Perwal yang di sosialisasikan agar dapat di selaraskan. Seperti Kemendagri mentakan sudah tidak lagi membuat dokumen kependudukan meminta surat RT RW. Kita akan ikuti, tapi secara kearifan lokal itu ada meski tidak wajib agar RT RW bisa mengetahui warga di wilayah mereka yang membuat domisili,” ujarnya.
Ia mengaku, apapun bentuk persolan tidak boleh tidak selesai. Akam tetapi, perkelurahan hanya memiliki satu operator. Ia juga menyampaikan kepada Kemendagri dan Disdukcapil untuk menambah operator.
Begitu juga dengan alat rekam cetak ia meminta untuk ditambah agar petugas ada mobile dan ada yang menunggu di kantor bagi warga yang memohon.
“Kita akan ajukan SDM maupun alat agar kependudukan warga Kota Bekasi terpenuhi. Dan dapat tercatat seluruhnya,” ungkapnya.
Sementara Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachman Hidayat mengatakan, memang operator hanya satu di kelurahan.
“Iya kita sudah ajukan pengajuan kekurangan Aparatur ke BKPSDM. Kan baru 1 orang operator per Kelurahan,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, tinggal dihitung oleh BKPSDM terkait ketersediaan SDM untuk kebutuhan aparatur tersebut.
Dan nanti di hitung di BKPSDM terkait sumber asalnya apakah nanti dengab penempatan PPPK atau dengan pengajuan quota CPNS. Sehingga terkait anggaran akan dihitung berdasarkan perhitungan tersebut.
“Intinya kita sudah ajukan untuk pemanahan operator di 56 kelurahan. Kita akan lihat ya mudah-mudahan ada penambahan Operator,” tandasnya.