Disdukcapil Akui Masih Kekurangan Operator, Komisi I Ajukan Penambahan SDM

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Forum RW Se-kota Bekasi mensosialisasikan Perwal  58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Forum RW Se-kota Bekasi mensosialisasikan Perwal 58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

KOTA BEKASI – Kota Bekasi sudah memiliki alat rekam e-KTP dan memiliki sumberdaya manusia yang cukup. Sehingga kini, tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang belum memiliki e-KTP, anak memiliki tetapi belum ada di Kartu Keluarga (KK) dan orang yang sudah meninggal tidak memiliki akte kematian. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 yang dihadiri oleh pihak Kemendagri, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, memang persoalan cetak KTP di persulit, Anak yang sudah memiliki akta belum masuk ke KK dan orang yang meninggal harus tercatat serta memiliki akte kematian begitu juga dengan anak yang baru lahir harus memiliki akte.
“Usulan saya mengadakan kembali alat rekam cetak KTP di 56 Kelurahan yang sifatnya mobile. Yang satu datang atas dasar pemohon yang satu atas dasar jemput bola,” kata Faisal kepada Rakyat Bekasi, Kamis (13/6).
Kemudian, dirinya memberikan saran bagaimana Kepala Dinas melakukan evaluasi perbulan kepada para Lurah. Agar dapat langsung mendengarkan persolan masing-masing. Jadi targetnya tahun depan persoalan seperti ini harus tuntas. Sudah tidak ada lagi persoalan warga yang belum memiliki KTP, Warga belum memiliki akte kematian maupun melahirkan.
“Karena Perda dan Perwal yang di sosialisasikan agar dapat di selaraskan. Seperti Kemendagri mentakan sudah tidak lagi membuat dokumen kependudukan meminta surat RT RW. Kita akan ikuti, tapi secara kearifan lokal itu ada meski tidak wajib agar RT RW bisa mengetahui warga di wilayah mereka yang membuat domisili,” ujarnya.
Ia mengaku, apapun bentuk persolan tidak boleh tidak selesai. Akam tetapi, perkelurahan hanya memiliki satu operator. Ia juga menyampaikan kepada Kemendagri dan Disdukcapil untuk menambah operator. Begitu juga dengan alat rekam cetak ia meminta untuk ditambah agar petugas ada mobile dan ada yang menunggu di kantor bagi warga yang memohon.
“Kita akan ajukan SDM maupun alat agar kependudukan warga Kota Bekasi terpenuhi. Dan dapat tercatat seluruhnya,” ungkapnya.
Sementara Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachman Hidayat mengatakan, memang operator hanya satu di kelurahan.
“Iya kita sudah ajukan pengajuan kekurangan Aparatur ke BKPSDM. Kan baru 1 orang operator per Kelurahan,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, tinggal dihitung oleh BKPSDM terkait ketersediaan SDM untuk kebutuhan aparatur tersebut. Dan nanti di hitung di BKPSDM terkait sumber asalnya apakah nanti dengab penempatan PPPK atau dengan pengajuan quota CPNS. Sehingga terkait anggaran akan dihitung berdasarkan perhitungan tersebut.
“Intinya kita sudah ajukan untuk pemanahan operator di 56 kelurahan. Kita akan lihat ya mudah-mudahan ada penambahan Operator,” tandasnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi
Usai Fly Over Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Bidik Proyek Underpass Duren Jaya
Kabar Duka dari Mina, Arab Saudi! Dua Jemaah Haji Kota Bekasi Meninggal Dunia Akibat Cuaca Ekstrem
Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Jembatan Kemang Pratama hingga 18 Juni 2026
Tak Mau Disalahkan, Pengawas Proyek Sebut Pihak PGN Salah Marking Titik Utilitas Pipa Gas
Proyek Rp7,6 Miliar Pemkot Bekasi Hantam Pipa Gas PGN, Dugaan Kelalaian Pihak Ketiga Mencuat
Alat Berat Proyek DBMSDA Senggol Pipa PGN Bekasi, Semburan Air 10 Meter Gegerkan Warga!
Memalukan! ASN PPPK Pemkab Bekasi Diciduk Edarkan Sabu
Berita ini 38 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:31 WIB

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Usai Fly Over Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Bidik Proyek Underpass Duren Jaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kabar Duka dari Mina, Arab Saudi! Dua Jemaah Haji Kota Bekasi Meninggal Dunia Akibat Cuaca Ekstrem

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:08 WIB

Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Jembatan Kemang Pratama hingga 18 Juni 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:41 WIB

Proyek Rp7,6 Miliar Pemkot Bekasi Hantam Pipa Gas PGN, Dugaan Kelalaian Pihak Ketiga Mencuat

Berita Terbaru

Aktivitas prostitusi terselubung berkedok relaksasi antara terapis dan pengguna jasa di dalam kamar yang disediakan oleh Be Glow Massage. (Foto: Eksklusif/RakyatBekasi)

Bekasi

Ironi Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:31 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x