Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 30 ribu masyarakat Daerah Khusus Jakarta telah mengurus pindah domisili kependudukan menjadi Kota Bekasi hingga akhir tahun 2024 lalu.
Perpindahan tersebut menyusul warga Jakarta yang telah bermukim di Kota Bekasi selama lebih dari setahun lamanya, setelah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta.
“Sejauh ini, perpindahan warga DKI yang pindah domisili ke Kota Bekasi terus berjalan. Sekarang sudah 30 ribuan yang melapor dan mengalihkan KTP-nya ke Kota Bekasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, saat ditemui awak media termasuk RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas rapat kerja bersama Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Kamis (09/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufiq menjelaskan bahwa perpindahan warga ini tidak dapat ditargetkan dalam kategori angka tertentu, karena hal tersebut tergantung pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi tinggal di sana.
“Kita berdasarkan data dari DKI Jakarta. DKI menonaktifkan NIK secara bertahap, tidak sekaligus. Total data yang kami dapat hampir satu juta. Jika itu dibagi per kabupaten/kota di sekitar wilayah Jabodetabek, mungkin bisa mencapai seratus ribuan atau dua ratus ribu,” jelasnya.
Namun, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menonaktifkan NIK sekaligus bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta, tetapi secara bertahap sesuai dengan data yang ada.
“Kalau tidak salah, yang dinonaktifkan pada 2024 adalah yang sudah mendaftar ke kita hampir 30 ribuan sampai Desember 2024,” tambahnya.
Menurut Taufiq, warga Jakarta yang sudah bermukim lebih dari satu tahun di Kota Bekasi tetapi belum mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) untuk pindah domisili, diharapkan segera melakukannya.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK secara bertahap, dan untuk menghindari kendala, sebaiknya segera melakukan perubahan Adminduk.
“Dari data total 1,8 juta jiwa, setiap tahun akan dinonaktifkan secara bertahap jika tidak segera diurus, agar tidak terjadi kendala sebelum dinonaktifkan. Jadi, segera lakukan perubahan Adminduk,” imbaunya.
Syarat pindah kependudukan domisili di Kota Bekasi juga tergolong mudah dalam pelayanan, cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke pelayanan tingkat kecamatan yang tersedia di Kota Bekasi.
“Yang penting sudah punya SKPWNI, tinggal datang ke kecamatan. Kami sudah menyiapkan 12 kecamatan untuk melayani perpindahan penduduk. Mereka tinggal membawa SKPWNI dari Jakarta dan langsung kami layani,” tuturnya.