Poin Utama:
- Satpol PP Kota Bekasi menggencarkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) guna menertibkan aparatur negara yang keluyuran.
- Sebanyak 22 ASN Pemkot Bekasi terjaring razia lantaran asyik nongkrong saat jam kerja operasional pada Selasa (14/04/2026).
- Penertiban difokuskan di area strategis, menjaring 13 pegawai di Jalan Ir. H. Juanda dan 9 orang di Kantin Pemkot Bekasi.
- Tahap awal sanksi berupa teguran Kepala OPD, dan ancaman penindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM jika kembali membandel.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali menggencarkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) dengan menyisir aparatur sipil negara yang membandel.
Hasilnya cukup memalukan, sebanyak 22 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terciduk asyik nongkrong di luar kantor saat jam kerja pada Selasa (14/04/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan aparatur yang seolah ‘makan gaji buta’ dan abai terhadap kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Mengapa Satpol PP Kota Bekasi Merazia ASN di Jam Kerja?
Razia pengawasan jam kerja ini merupakan implementasi langsung dari Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di lingkungan Pemkot Bekasi. Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, telah menginstruksikan anggotanya untuk menindak tegas pegawai yang kedapatan bersantai di kantin, kafe, atau pusat perbelanjaan saat jam kerja operasional masih berlangsung.
”Maka akan segera saya tindak. Saya akan mengerahkan anggota saya untuk melakukan penindakan ini, bekerjasama dengan Inspektorat dan BKPSDM seperti yang sebelumnya kita lakukan pada Selasa (14/04) kemarin,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, dikutip Minggu (19/04/2026).
Di Mana Saja Lokasi Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Terjaring Razia?
Berdasarkan hasil operasi penyisiran lapangan, petugas penegak Perda tersebut berhasil menjaring total 22 orang pegawai yang masih berkeliaran di luar jam istirahat.

Mengabaikan tanggung jawabnya melayani warga, puluhan oknum abdi negara ini justru asyik berkumpul di warung makan.
Berikut rincian lokasi penangkapan puluhan ASN tersebut:
- 13 Pegawai terjaring razia saat sedang nongkrong di area warung makan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi.
- 9 Pegawai sisanya kepergok tengah bersantai di area Kantin Gedung Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
”Nanti penyisiran ini berlaku juga di setiap kantor Kecamatan dan area sekitarnya ataupun Mall bagi tempat kumpulnya pegawai pada saat jam kerja,” tutur Nesan.
Apa Sanksi Bagi ASN Pemkot Bekasi yang Sering Nongkrong?
Sebagai langkah awal, Satpol PP Kota Bekasi masih mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
Para aparatur yang terjaring razia akan didata dan diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing guna diberikan sanksi atau punishment yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Meski demikian, ancaman serius telah menanti jika para ASN ini tetap membandel. Penindakan lebih tegas siap dijatuhkan guna memberikan efek jera secara hukum kepegawaian.
”Kemudian apabila si pelanggar ke depannya melakukan kejadian yang sama lagi, tentunya kita akan ambil alih untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Inspektorat dan BKPSDM. Jadi ada tahapannya,” tutup Nesan.
Perilaku indisipliner aparatur daerah tentu sangat mencederai integritas Pemkot Bekasi di mata publik.
Kegiatan GDN ini diharapkan menjadi pembelajaran keras agar seluruh pegawai lebih taat pada aturan dan memprioritaskan pelayanan prima kepada masyarakat luas tanpa alasan apapun.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kelakuan para oknum abdi negara ini? Sampaikan kritik dan pendapat Anda di kolom komentar di bawah.
Jangan lupa bagikan artikel ini dan baca terus update berita terkini seputar pemerintahan dan layanan publik Kota Bekasi secara eksklusif hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















