Dalam upaya mengurangi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Jalan Wibawa Mukti, Komsen, dan Cipendawa Pasar Rebo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menerapkan kebijakan uji coba pembatasan kendaraan berdimensi besar mulai Senin (07/07/2025).
Kendaraan bertonase lebih dari 5 ton kini tidak diperkenankan keluar dari gerbang Tol Jatiasih menuju Jalan Wibawa Mukti, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar, yaitu kendaraan dengan bobot lebih dari 5 ton, pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Teguh kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (05/07/2025) malam.
Fokus Penanganan Kemacetan Jalan Protokol
Menurut Teguh, pembatasan ini merupakan bagian dari strategi Dishub Kota Bekasi dalam menangani kemacetan akut yang terjadi di ruas-ruas jalan utama yang menjadi penghubung antarwilayah.
“Penerapannya dilakukan di wilayah Jalan Wibawa Mukti, Komsen, Pasar Rebo, hingga Cipendawa. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Jasa Marga agar informasi kebijakan ini disosialisasikan melalui Variable Message Sign (VMS) serta spanduk di area Tol Jatiasih,” jelasnya.
Kendaraan besar diketahui menjadi salah satu penyebab utama perlambatan arus lalu lintas di jalur tersebut, terutama saat jam kerja pagi dan sore. Melalui pembatasan ini, Dishub berharap jalur tersebut dapat lebih lancar dilalui oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Koordinasi Lintas Sektor dan Tahapan Pelaksanaan
Dishub Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polsek Jatiasih untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tersosialisasi dengan baik kepada para pengguna jalan.
Pada tahap awal, pelaksanaan akan dilakukan setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sebagai bentuk uji coba. Dalam periode tersebut, petugas Dishub akan mencatat kendaraan yang melanggar aturan dimensi.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang tetap melintas meskipun melebihi batas tonase. Ada sekitar 34 perusahaan di wilayah Jalan Wibawa Mukti yang akan kami pantau,” kata Teguh.
Jika masih terdapat pelanggaran pada pekan berikutnya, Dishub akan langsung melakukan tindakan tegas berupa pengalihan arus kendaraan ke Tol Jatiasih atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).
“Minggu berikutnya akan kami lakukan pengalihan. Kendaraan yang tetap melanggar akan diarahkan kembali masuk ke tol agar tidak mengganggu lalu lintas lokal,” tegasnya.
Pembatasan ini ditargetkan menekan volume kendaraan besar di jalan perkotaan yang padat aktivitas, terutama di sekitar kawasan industri dan pemukiman padat. Selain mengurai kemacetan, langkah ini juga diyakini dapat meningkatkan keselamatan pengendara lainnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.