BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan berat yang melintas di wilayahnya. Dalam sejumlah penertiban terbaru, ditemukan fakta bahwa pelanggaran jam operasional truk tanah didominasi oleh kendaraan yang berasal dari wilayah aglomerasi, khususnya Tangerang dan Purwakarta.
Temuan ini didapat setelah petugas Dishub melakukan operasi penertiban intensif terhadap truk tanah yang nekat melintas di luar ketentuan waktu yang diizinkan, yakni antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Dominasi Truk dari Luar Daerah
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dal Ops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, mayoritas armada yang terjaring bukan berasal dari dalam kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Biasanya itu dari berbagai wilayah, ada yang dari Purwakarta dan Tangerang. Mereka ini para sopir truk tanah hanya melintasi Kota Bekasi, dan tujuannya itu ke daerah Babelan, Kabupaten Bekasi yang tengah sedang ada proyek pembangunan,” ujar Arlindo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Fenomena ini menunjukkan bahwa Kota Bekasi menjadi jalur lintasan utama bagi logistik proyek pembangunan di daerah penyangga, yang sayangnya sering kali mengabaikan regulasi lokal terkait batas waktu melintas.
Ancaman Keselamatan dan Kerusakan Jalan
Arlindo menegaskan bahwa aturan jam operasional bukan tanpa alasan. Truk tanah yang melintas di jalur arteri Kota Bekasi sebelum waktu yang ditentukan (sebelum pukul 00.00 WIB) menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan lain.
Risiko tersebut meliputi:
- Bahaya Kecelakaan: Volume kendaraan yang masih padat, terutama sepeda motor, meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
- Kerusakan Infrastruktur: Tumpukan tanah yang kerap jatuh dari bak truk dapat membuat jalan licin dan rusak, membahayakan pengendara di belakangnya.
”Karena jam-jam sebelum itu kan juga masih ramai, seperti lalu lintas yang padat, orang masih bubaran dari mall, dan lain sebagainya. Sehingga, (aturan ini) selain untuk keselamatan dan mengurangi volume kendaraan, juga agar bagaimana kita mencegah para sopir untuk tidak mengakses jalan di tengah keramaian,” sambung Arlindo.
Modus “Kucing-kucingan” Para Sopir
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (18/11/2025) malam, petugas berhasil menjaring empat unit truk tanah yang melanggar aturan. Arlindo menyoroti adanya indikasi para sopir yang sengaja “mencoba peruntungan” atau bermain taktik untuk menghindari petugas.
Ia menyimpulkan bahwa sebagian besar sopir sebenarnya sudah memahami ketentuan jam operasional truk tanah. Namun, adanya jaringan komunikasi antar sopir membuat penertiban menjadi tantangan tersendiri.
”Tetapi mungkin mereka yang selama ini coba-coba masuk, terus mereka juga dapat informasi bahwa ada kegiatan gabungan. Sehingga mereka enggak berani untuk masuk. Atau mereka juga mungkin punya platform informasi khusus sepertinya, karena para sopir yang terjaring coba-coba, sehingga menginformasikan ke para sopir ataupun komunitas mereka yang lainnya,” pungkas Arlindo.
Dishub Kota Bekasi mengimbau agar para pengusaha angkutan dan sopir truk tanah mematuhi aturan jam operasional demi kenyamanan dan keselamatan bersama warga Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































