KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan dengan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk angkutan tanah.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara menyeluruh di seluruh ruas jalan Kota Bekasi pada 16 Oktober 2025 mendatang.
Aturan baru ini membatasi waktu melintas truk tanah hanya selama empat jam, yakni pada dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kemacetan, potensi kecelakaan, dan kerusakan jalan yang kerap disebabkan oleh kendaraan bertonase besar tersebut.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11/KEP.550-DISHUB/IX/2025, yang menjadi landasan hukum bagi Dishub untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Latar Belakang dan Tujuan Penertiban
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi, khususnya proyek pembangunan, dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
”Intinya adalah bagaimana ekonomi tetap berjalan, namun aspek aman, selamat, tertib, dan lancar di jalan harus kita utamakan,” ujar Zeno dalam keterangannya, Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, keberadaan truk tanah dengan dimensi dan muatan besar pada jam-jam sibuk telah menjadi salah satu pemicu kepadatan lalu lintas di berbagai titik krusial di Kota Bekasi.
Selain itu, faktor risiko kecelakaan juga menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.
Detail Aturan dan Jadwal Pemberlakuan
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, berikut adalah rincian aturan jam operasional yang baru:
- Waktu Operasional Diizinkan: Truk angkutan tanah hanya diperbolehkan melintas setiap hari pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
- Waktu Pelarangan: Di luar jam tersebut, yaitu mulai pukul 04.01 hingga 23.59 WIB, semua truk angkutan tanah dilarang beroperasi di seluruh ruas jalan Kota Bekasi.
- Target Kendaraan: Aturan ini berlaku untuk truk tanah dan kendaraan besar lain dengan berat lebih dari 5 ton.
- Mulai Efektif: Kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 16 Oktober 2025.
”Terhadap hal ini, nanti tanggal 16 Oktober 2025 akan mulai diberlakukan secara menyeluruh di seluruh ruas jalan di Kota Bekasi,” tegas Zeno.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Dishub Kota Bekasi akan menggelar pemantauan dan pengawasan intensif di 12 kecamatan. Zeno menekankan bahwa pendekatan persuasif akan diutamakan.
”Tujuan utama kami bukanlah pada pengawasan dan pengendalian semata, tapi kami meminta kesadaran dari semua pengusaha dan operator transportasi untuk memahami pentingnya keselamatan bersama bagi seluruh pengendara,” jelasnya.
Kolaborasi Lintas Instansi
Dalam pelaksanaannya, Dishub tidak akan bekerja sendiri. Pihaknya telah berkoordinasi dan akan bekerja sama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota serta perangkat daerah terkait lainnya untuk melakukan patroli dan penindakan.
“Adapun nantinya apabila ada truk tanah yang melanggar, sanksi utamanya adalah akan diputar balik ke daerah asal,” ungkap Zeno. “Kemudian, turut dilakukan penindakan-penindakan lain yang disesuaikan di lapangan dan sudah kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan baru ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































