Penertiban Hari Pertama, Dishub Bekasi Putar Balik 4 Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari pertama penertiban jam operasional truk tanah yang digelar Selasa (18/11/2025) malam, petugas menjaring empat armada yang nekat melintas di luar ketentuan waktu yang berlaku.

Pada hari pertama penertiban jam operasional truk tanah yang digelar Selasa (18/11/2025) malam, petugas menjaring empat armada yang nekat melintas di luar ketentuan waktu yang berlaku.

BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan arteri. Pada hari pertama penertiban jam operasional truk tanah yang digelar Selasa (18/11/2025) malam, petugas menjaring empat armada yang nekat melintas di luar ketentuan waktu yang berlaku.

​Langkah tegas ini diambil karena kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan beroperasi sebelum pukul 00.00 WIB, waktu di mana truk tanah baru diizinkan melintas di jalur protokol Kota Bekasi.

​Temuan di Lapangan: Truk “Nakal” Dipaksa Putar Balik

​Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dal Ops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi intensif yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa malam hingga Kamis (20/11/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat truk tersebut terjaring di titik-titik krusial pintu masuk Kota Bekasi.

​”Rinciannya, tiga kendaraan truk tanah keluar dari Tol Bekasi Barat, dan satu kendaraan lainnya dari Tol Rawa Panjang arah Pekayon. Semua kendaraan langsung kami tindak dengan memutarbalikkannya untuk masuk kembali ke jalan tol,” ujar Arlindo dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).

Aturan Jam Operasional Truk Tanah di Bekasi

​Operasi ini digelar menyusul kebiasaan para pengemudi truk yang kerap mencuri waktu (start lebih awal) sebelum jam operasional resmi. Sesuai regulasi Pemerintah Kota Bekasi, truk tanah hanya diperbolehkan melintas di jalur arteri pada pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

​Arlindo menjelaskan bahwa fenomena pelanggaran biasanya terjadi pada jam-jam sibuk di malam hari.

​”Biasanya pukul 19.00 hingga 20.00 WIB malam itu para supir truk tanah sudah ramai melintas. Namun, pada operasi kemarin malam situasi sudah cukup terkendali. Mereka (para supir) sebagian besar baru masuk di jalur arteri sesuai ketentuan waktu,” jelasnya.

​Evaluasi dan Pengawasan Lanjutan

​Untuk memastikan efektivitas penegakan aturan ini, Dishub Kota Bekasi dijadwalkan menggelar Rapat Evaluasi bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) pada hari ini. Arlindo menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau kepatuhan para operator truk sesuai regulasi yang ada.

​”Kami tetap berupaya sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan dan terus melakukan pemantauan di lapangan terhadap jam operasional truk tanah,” sambungnya.

​Tujuan: Mengurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

​Penertiban ini tidak hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan lain. Truk besar yang melintas di jam sibuk seringkali menjadi penyebab kepadatan lalu lintas, terutama saat jam pulang kerja atau bubaran pusat perbelanjaan (mal).

​”Tujuannya jelas, untuk mengurangi ataupun meminimalisir kecelakaan serta kepadatan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk. Kami harap ke depannya para supir ini mengerti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tambah Arlindo.

​Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Membandel

​Meskipun saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif, Dishub Kota Bekasi tidak segan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran terus berulang.

​Bagi supir yang terjaring, petugas saat ini memberikan pemahaman mendalam terkait aturan jam operasional sebelum meminta mereka memutar balik. Namun, ke depan, sanksi penahanan kendaraan akan diberlakukan.

​”Perlu kita tekankan supaya mereka bisa memahami betul. Apabila masih ada pelanggaran, kita akan lakukan penahanan kendaraan di lokasi sampai jam operasional lalu lintas berlaku,” tegas Arlindo.

​Untuk saat ini, upaya penghalauan, putar balik, serta sosialisasi masih menjadi prioritas utama dalam mengedukasi para pengemudi truk tanah di Bekasi.

Baca Juga: [Topik Terkait: Jadwal Ganjil Genap Kota Bekasi Terbaru]

Punya keluhan terkait lalu lintas atau pelanggaran truk di wilayah Anda? Sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST Bantargebang jadi Sorotan Global, Pemkot Bekasi Siaga Antisipasi Dampak Gas Metana
Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban
Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei
SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!
Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026
Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

TPST Bantargebang jadi Sorotan Global, Pemkot Bekasi Siaga Antisipasi Dampak Gas Metana

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:42 WIB

Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:31 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x