Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Antara)

Dirut PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Antara)

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memberikan penjelasan terkait diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi dari pemerintah yang akan berlaku pada tahun 2025. Diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Darmawan menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini akan diterapkan secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau pembayaran listrik pasca bayar.

Pelanggan listrik dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun untuk mendapatkan diskon tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung ada diskon 50 persen. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya langsung diskon 50 persen,” terang Darmawan usai konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Untuk informasi lebih detail, pihaknya akan mengirimkan siaran pers yang berisi panduan lengkap mengenai diskon tarif listrik 50 persen ini.

Baca Juga:  Alamaak..., TKK dan Honorer Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dua Bulan Belum Gajian

Dalam konferensi pers, Darmawan juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan yang akan menerima diskon tarif listrik 50 persen mencapai 81,4 juta pelanggan rumah tangga.

Rincian jumlah pelanggan tersebut terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

“Diskon ini menyasar 97 persen pelanggan, dengan diskon 50 persen pada bulan Januari-Februari 2025. Ini merupakan berkah untuk daya beli masyarakat. Kami siap menjalankan berkah ini. Tentu untuk pelanggan prabayar kami otomatis menyesuaikan, misal Rp100 ribu untuk kWh tertentu, jadi hanya separuhnya. Untuk pelanggan pascabayar kami sesuaikan tagihannya untuk Januari-Februari 2025,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

“Sehingga ekonomi kita tetap berjalan meskipun banyak dinamika global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi yang mencakup berbagai sektor, di antaranya untuk rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

Pertama, untuk rumah tangga, pemerintah memberikan bantuan pangan/beras selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), yang mendapatkan 10 kilogram per bulan. Selain itu, PPN DTP 1 persen diberlakukan untuk tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita.

Baca Juga:  Menteri Perhubungan Imbau Pemudik Tunda Perjalanan Balik ke Ibu Kota

Pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Kedua, untuk pekerja, pemerintah memperbaiki kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

Ketiga, untuk UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Akan Umumkan PPN 12 Persen Hari Ini
Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen
Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024
Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 19:18 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 11:22 WIB

Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya

Senin, 16 Desember 2024 - 08:25 WIB

Presiden Prabowo Akan Umumkan PPN 12 Persen Hari Ini

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:40 WIB

KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!