Disperkimtan dan DBMSDA OPD Terendah Serap Anggaran 2021 di Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi beberkan tiga Dinas dengan capaian serapan anggaran terendah hingga hari ini Selasa (14-12-2021).

Peringkat pertama serapan anggaran terendah berdasarkan data yang ada adalah Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan dan Pertanahan yang dipimpin Jumhana Lutfi. Sementara capaian tertinggi untuk penyerapan anggaran hingga triwulan ke empat adalah Kesbangpol yang dinahkodai Cecep Suherlan.

Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kota Bekasi, Tria Rustiana mengatakan meski saat ini Disperkimtan merupakan Dinas dengan capaian penyerapan anggaran terendah. Namun hal ini masih dapat berubah karena beberapa pekerjaan masih belum dilakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang salah satu dinas yang serapan anggarannya tertinggi terhitung di akhir semester empat ini adalah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Kemudian, yang terendah dalam serapan anggaran adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA),” ujar Tria pada rakyatbekasi.com.

Data Laporan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2021 tercatat pada 13 Desember sebesar 77,03 persen. Dari Pagu 6.449.614.890.862 terealisasi 4.968.385.432.263 dan tersisa 1.481.229.458.599 atau 22,97 persen.

Dari 77,03 Persen serapan anggaran yang pertama berupa Belanja Pegawai, Subsidi, Bansos, Hiba dan BTT, Pagunya sebesar, 2.839.710.052.659. terealisasi 2.422.355.641.895 atau 85,30 persen dan tersisa 417.354.410.764 atau 14,70 persen.

Serapan kedua Barang, Jasa, BLUD, Bos Pusat, dengan Pagu sebesar 2.232.053.528.866, terealisasi 1.792.407.998.205 atau 80,30 persen dan tersisa 439.645.530.661 atau 19,70 persen.

Serapan modal dengan pagu anggaran sebanyak 1.377.851.309.337 terealisasi 753.621.792.163 atau 45,70 persen dan tersisa 624.229.517.174 atau 45,30 persen.

“Ya dari pagu yang ada, kita menilai bahwa tidak mungkin serapan capai 100 persen, paling hanya 85 persen terserap hingga akhir tahun, Itu prediksi kita, karena tinggal menghitung hari,” katanya.

Terpisah Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Heni mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih proses pengerjaan sehingga belum dilakukan pembayaran kegiatan secara keseluruhan.

“Kan masih proses, makanya biarkan kami kerja dulu, ” ucapnya singkat. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi
Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD
Tunggu Putusan MK, Pj Gani Imbau Aparatur Pemkot Bekasi Tetap Jaga Profesionalitas
Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik
DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya
Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal
Pj Wali Kota Bekasi Upayakan Penelusuran Penggunaan Baktor milik DLH untuk Angkut Limbah Medis
Tumpukan Sampah Limbah Medis terbengkalai di tengah Pemukiman Warga Tarumajaya Bekasi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB

Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD

Senin, 13 Januari 2025 - 10:21 WIB

Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik

Senin, 13 Januari 2025 - 09:11 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:25 WIB

Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!