Disperkimtan Petakan Lahan MRT Timur-Barat di Medansatria, 100 KK Terdampak

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi MRT.

Ilustrasi MRT.

Poin Utama:

  • Lokasi Terdampak: Wilayah Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi (Rute MRT Tomang–Medansatria).
  • Estimasi Lahan: Kurang lebih 3,9 hektare lahan dibutuhkan untuk pembebasan.
  • Jumlah Warga: Sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) diprediksi terdampak proyek ini.
  • Target Waktu: Pembebasan lahan bertahap (2025-2027), target konstruksi rampung 2031.

​Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mulai bergerak cepat melakukan inventarisasi dan pemetaan titik lokasi lahan di wilayah Kecamatan Medansatria.

Langkah ini diambil sebagai persiapan eksekusi pembebasan lahan untuk pembangunan moda transportasi massal MRT Jakarta koridor Timur-Barat (East-West) fase 1 tahap 1 yang menghubungkan Tomang (Jakarta Barat) hingga Medansatria (Kota Bekasi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Progres Pemetaan Lahan MRT di Bekasi Saat Ini?

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Disperkimtan telah menerima laporan resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terkait kelanjutan kesiapan pembangunan MRT rute Tomang – Medansatria. Saat ini, fokus utama pemerintah daerah adalah memvalidasi data lapangan.

​”Dan saat ini kita masih akan coba memetakan lokasi-lokasi bagi bidang tanah yang nantinya terdampak penggusuran,” kata Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Ali Supodo, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kota Bekasi, Rabu (04/02/2026).

​Ali menjelaskan bahwa proses inventarisasi ini membutuhkan waktu yang cermat. Hasil pemetaan ini nantinya akan menjadi dasar laporan Pemkot Bekasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebutuhan luas tanah riil yang diminta oleh Pemerintah Pusat.

​Berapa Luas Lahan dan Jumlah Warga yang Terdampak?

​Berdasarkan data awal yang dihimpun Disperkimtan Kota Bekasi sejak tahun lalu, proyek strategis ini membutuhkan lahan yang cukup luas di wilayah perbatasan Jakarta dan Bekasi tersebut.

​Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, sebelumnya telah merinci estimasi kebutuhan lahan tersebut.

​”Dengan guna mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, kurang lebih dari lahan yang diperlukan untuk pembebasan lahan tak kurang dari 3,9 Hektare,” ungkap Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (04/09/2025) silam.

​Secara statistik, dampak sosial dari pembebasan lahan seluas 3,9 hektare tersebut meliputi:

  • ​Sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) terdampak.
  • ​Lokasi tersebar di jalur lintasan MRT wilayah Kecamatan Medansatria.
  • ​Objek ganti rugi meliputi tanah dan bangunan tempat tinggal.

​Siapa yang Menanggung Anggaran Ganti Rugi?

​Terkait mekanisme ganti rugi, Pemkot Bekasi hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan agar berjalan terstruktur dan kondusif di lapangan. Wewenang pembayaran dan penilaian harga sepenuhnya berada di ranah pemerintah pusat.

​Nilai ganti rugi akan ditentukan oleh tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Widayat menegaskan bahwa anggaran pembebasan lahan bersumber dari Kementerian Perhubungan.

​”Secara umum mereka (warga) setuju, hanya memang kan harus dilihat dulu cocoknya harga dan tawaran oleh Kementerian Perhubungan seperti apa,” tutur Widayat.

​Kapan Target Pembangunan MRT Medansatria Rampung?

​Proses realisasi MRT Timur-Barat ini memiliki linimasa jangka panjang. Tahapan pembebasan lahan dijadwalkan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun, yakni mulai tahun 2025 hingga 2027.

​Setelah lahan tersedia (clean and clear), pekerjaan konstruksi fisik akan dimulai. Jika sesuai rencana, target operasional atau penyelesaian pembangunan jalur sepanjang 24,5 kilometer yang menyambungkan Jawa Barat, Jakarta, dan Banten ini ditargetkan pada tahun 2031.

​Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus mensosialisasikan tahapan ini kepada warga Kecamatan Medansatria guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Warga Medansatria, apakah lahan Anda termasuk dalam jalur pemetaan MRT ini? Pantau terus informasi resmi dari kelurahan dan kecamatan setempat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi
GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang
Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani
Resmi Mengaspal, Pemkot Bekasi Gratiskan Trans Beken Selama Sebulan
Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk
Markus Gea Soroti Dampak Dualisme Tinju Amatir Indonesia
Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:45 WIB

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:20 WIB

GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:45 WIB

Resmi Mengaspal, Pemkot Bekasi Gratiskan Trans Beken Selama Sebulan

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:23 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk

Berita Terbaru

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.

Parlementaria

DPRD Tagih Komitmen Wali Kota Bekasi Soal Modernisasi Angkot

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:07 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca