Genderang perang terhadap para penunggak pajak di sektor perhotelan dan properti resmi ditabuh. Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bersiap melakukan penyisiran masif terhadap hotel dan apartemen yang tidak patuh pada kewajiban membayar pajak daerah.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius untuk mengamankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Peringatan keras ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi 3 dan Bapenda ke Hotel Grand Amaroossa Bekasi pada Kamis (24/07/2025). Hotel berbintang tersebut dilaporkan memiliki tunggakan wajib pajak (WP) yang fantastis, mencapai sekitar Rp 900 Juta.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, memastikan bahwa operasi ini tidak akan berhenti pada satu titik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua hotel, restoran, ataupun apartemen yang ada di Kota Bekasi, dalam waktu dekat akan kita datangi semua. Termasuk juga Apartemen Kemang View, datanya sudah kita minta dan kumpulkan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan ke sana,” ucap Arif Rahman Hakim melalui keterangannya, Jumat (25/07/2025).
Menambal Kebocoran PAD dan Menegakkan Perda
Arif menegaskan, tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk menutup celah kebocoran PAD dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Ia menyebut bahwa Komisi 3 memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan optimalisasi pendapatan daerah.
“Ini upaya kita untuk bekerja sama dengan Bapenda, untuk menegakkan Perda. Bagaimana potensi-potensi kebocoran pendapatan PAD ini bisa berkurang,” jelasnya.
Menurutnya, komunikasi persuasif sudah diupayakan. Namun, jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan menjadi pilihan utama.
“Kita coba memberikan satu peringatan terhadap Bapenda untuk kemudian membangun komunikasi yang baik terhadap para pelaku usaha Wajib Pajak, agar tunggakan pajaknya terhadap pemerintah daerah bisa lebih dioptimalisasikan,” katanya.
Sanksi Bertahap: Dari Stiker Peringatan Hingga Spanduk
Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diterapkan secara bertahap bagi para pelaku usaha yang membandel. Arif memaparkan alur penindakan yang akan dilakukan.
“Kalau mereka sudah diberikan peringatan pertama dan kedua namun tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran, maka kewajiban kita adalah melakukan tindakan pemasangan stiker (penunggak pajak),” tegasnya.
Jika sanksi stiker pun masih diabaikan, DPRD dan Bapenda tidak akan segan untuk mengambil langkah yang lebih mempermalukan.
“Kalau itu pun masih diindahkan, kita akan pasang spanduk besar di depan pintu masuk (hotel atau apartemen),” imbuh Arif.
Peringatan Keras: Tak Ada Ruang bagi ‘Bekingan’
Pesan paling keras dari Komisi 3 ditujukan kepada para pengusaha yang mungkin merasa aman karena memiliki pelindung atau “bekingan” dari oknum aparat maupun pejabat. Arif Rahman Hakim dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi siapa pun.
“Satu hal yang harus teman-teman media catat, apakah ada bekingan-bekingan di belakang mereka yang tidak patuh pajak? Komisi 3 tidak akan melihat bekingan itu. Siapapun kita tabrak! Kalaupun ada raksasa di belakangnya, kita sikat juga!” pungkasnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kota Bekasi tidak akan main-main dalam menertibkan para Wajib Pajak nakal demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























