Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adika Dirgantara, mengingatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepwal ini diperlukan agar BPRS dapat mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Desakan ini muncul setelah DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) BPRS, yang bertujuan untuk memperkuat peran BPRS dalam mendukung perekonomian daerah serta memastikan pengelolaan gaji PPPK berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli mendatang. Sesuai amanat Perda, penugasan ini harus segera dijalankan,” ujar Adika Dirgantara dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/06/2025).
Adika Dirgantara menegaskan bahwa penerbitan Kepwal merupakan langkah krusial agar BPRS dapat menjalankan fungsinya sesuai regulasi yang telah disepakati.
Tanpa Kepwal, implementasi Perda BPRS tidak dapat berjalan optimal, yang berpotensi menghambat proses penggajian PPPK.
“Kami yakin Wali Kota memiliki komitmen kuat terhadap hal ini, dan semua pihak mendukung. Tidak ada yang mencoba menghalangi,” tambahnya.
Untuk diketahui, selain mengelola penggajian PPPK, BPRS juga memiliki peran strategis dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi.
Penguatan BPRS sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, khususnya dalam program Kobe Berkarya dan Kobe Bersinergi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























