DPRD Kota Bekasi Desak Wali Kota Terbitkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adika Dirgantara.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adika Dirgantara.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adika Dirgantara, mengingatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepwal ini diperlukan agar BPRS dapat mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Desakan ini muncul setelah DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) BPRS, yang bertujuan untuk memperkuat peran BPRS dalam mendukung perekonomian daerah serta memastikan pengelolaan gaji PPPK berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan bahwa PPPK akan dilantik pada 1 Juli mendatang. Sesuai amanat Perda, penugasan ini harus segera dijalankan,” ujar Adika Dirgantara dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/06/2025).

Adika Dirgantara menegaskan bahwa penerbitan Kepwal merupakan langkah krusial agar BPRS dapat menjalankan fungsinya sesuai regulasi yang telah disepakati.

Tanpa Kepwal, implementasi Perda BPRS tidak dapat berjalan optimal, yang berpotensi menghambat proses penggajian PPPK.

“Kami yakin Wali Kota memiliki komitmen kuat terhadap hal ini, dan semua pihak mendukung. Tidak ada yang mencoba menghalangi,” tambahnya.

Untuk diketahui, selain mengelola penggajian PPPK, BPRS juga memiliki peran strategis dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi.

Penguatan BPRS sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, khususnya dalam program Kobe Berkarya dan Kobe Bersinergi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu
Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH
Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi
Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Waspadai Varian Super Flu H3N2 di Indonesia
DPRD Kota Bekasi Catat 8.721 Aspirasi Warga Selama Reses 2025, Keluhan Infrastruktur dan Rutilahu Masih Jadi PR
DPRD Kota Bekasi Himpun 3.384 Aspirasi Warga Lewat Reses III 2025, Dapil 5 Mendominasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:25 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca