BEKASI – Rencana strategis pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi kini berada dalam radar pengawasan ketat legislatif.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Pusat, dan konsorsium investasi Danantara.
Langkah ini diambil untuk memastikan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membawa dampak ekonomi dan sosial yang positif bagi daerah, khususnya masyarakat terdampak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Utama: Manfaat Langsung bagi Warga Lokal
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyoroti draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan disusun.
Menurutnya, aspek kemanfaatan bagi warga lokal—khususnya di Kelurahan Ciketing Udik dan Kecamatan Bantargebang—harus menjadi prioritas mutlak.
Latu mempertanyakan skema bisnis yang dinilai cenderung sentralistik, di mana pengelolaan didominasi oleh Pemerintah Pusat dan konsorsium Danantara, sementara PLN bertindak sebagai pembeli listrik (off-taker).
“Yang kami tanyakan secara kritis adalah manfaat keberadaan PLTSa bagi Kota Bekasi. Jika pengolahannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, lalu PLN membeli listrik dari konsorsium yang dikelola Danantara, dan semua tipping fee serta hal teknis dikelola pusat, lantas keberadaannya bermanfaat apa bagi kita sebagai pemilik wilayah?” tegas Latu dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Mitigasi Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain aspek ekonomi, Komisi II juga memberikan catatan keras terkait potensi dampak ekologis. Pembangunan PLTSa di Kota Bekasi dikhawatirkan membawa residu atau polusi baru jika tidak dikelola dengan teknologi ramah lingkungan yang teruji.
Latu mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi tidak terburu-buru sebelum kajian teknis rampung sempurna.
“Jangan sampai keberadaan PLTSa justru menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat Ciketing Udik. Dokumen Feasibility Study (FS) harus benar-benar dimatangkan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan seluruh kajian teknis lainnya,” tuturnya.
Tuntutan Subsidi Listrik dan Bargaining Position
Lebih lanjut, Komisi II mendorong agar Pemkot Bekasi berani mengajukan klausul yang menguntungkan masyarakat dalam PKS tersebut.
Salah satu usulan konkret yang dilontarkan adalah subsidi atau kompensasi energi bagi warga sekitar TPST Bantargebang.
“Kalau masyarakat tidak dapat manfaat apa-apa, ya percuma juga ada proyek besar. Bisa tidak masyarakat Ciketing atau Bantargebang mendapatkan subsidi listrik gratis atau manfaat konkret lainnya? Ini yang harus ‘dibunyikan’ dan tertulis jelas dalam PKS nanti,” imbuhnya.
Latu juga mengingatkan Kepala Daerah untuk memperkuat bargaining position (posisi tawar) Kota Bekasi.
Mengingat Kota Bekasi menyediakan lahan dan bahan baku sampah yang akan diolah menjadi energi bernilai komersial, Pemkot tidak boleh hanya berdiam diri sebagai penonton.
“Pemerintah Kota Bekasi jangan hanya jadi pelengkap administratif. Ada nilai komersial besar yang bisa diupayakan. Pemkot harus punya nilai lebih (value added) dari keberadaan PLTSa ini. Kami dari Komisi II akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan melekat sesuai penugasan pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Warga Bekasi, setuju kah Anda jika warga sekitar PLTSa mendapatkan listrik gratis? Suarakan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































