Dua Paslon Pilkada Kota Bekasi Saling Klaim Kemenangan, KPU Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi untuk tetap mengacu kepada hasil perhitungan Rekapitulasi Suara yang nantinya akan dilakukan oleh KPU secara berjenjang, selepas pelaksanaan pencoblosan pada 27 November.

Permintaan ini disampaikan setelah dua paslon Pilkada Kota Bekasi saling mengklaim kemenangan dengan selisih tipis, seusai pelaksanaan pencoblosan.

Paslon Heri Koswara dan Sholihin mengklaim kemenangan sebesar 48,68 persen, sementara Paslon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe turut mengklaim kemenangan sebesar 48 persen.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa dalam penetapan perolehan suara pasangan calon, KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi.

“KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi,” ucapnya melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (28/11/2024).

Kepada seluruh pihak, baik paslon maupun pendukung paslon dan seluruh warga masyarakat, kata Ali, agar dapat bersabar dan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual yang akan diberlangsungkan oleh lembaga Badan Adhoc KPU Kota Bekasi.

Baca Juga:  Polisi Lepaskan WNA Belanda Pelaku Pelecehan Mahasiswi BSI

“Sehingga apabila ada hasil Quick Count sementara yang berlangsung, itu adalah yang dilakukan oleh lembaga independen dan itu bagian dari partisipasi masyarakat yang diperbolehkan oleh aturan Pilkada. Karena KPU tidak melakukan proses perhitungan cepat, hasilnya akan mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi Jadwalkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Besok Jumat
Sisa 67 TPS, Tri Adhianto-Harris Bobihoe Menang Pilkada Kota Bekasi dengan 432.675 Suara
Tinjau Pilkada Serentak di Kota Bekasi, Pj Gani: Kontestan Harus Siap Kalah Siap Menang
LSI Denny JA: Meski Unggul, Tri – Harris Belum Bisa Klaim sebagai Pemenang
Tidak Ada yang Bisa Membegal Kemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul di Pilkada Kota Bekasi dengan Raihan 48 Persen Suara
Tri Adhianto Imbau Timses dan Seluruh Simpatisan Tak Reaksioner sikapi Quick Count
Optimis Menang dengan Selisih di Atas 10 Persen, Tri Adhianto Pantau Quick Count di Sini

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 12:51 WIB

KPU Kota Bekasi Jadwalkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Besok Jumat

Kamis, 28 November 2024 - 10:45 WIB

Dua Paslon Pilkada Kota Bekasi Saling Klaim Kemenangan, KPU Bilang Begini

Kamis, 28 November 2024 - 10:14 WIB

Sisa 67 TPS, Tri Adhianto-Harris Bobihoe Menang Pilkada Kota Bekasi dengan 432.675 Suara

Kamis, 28 November 2024 - 09:21 WIB

Tinjau Pilkada Serentak di Kota Bekasi, Pj Gani: Kontestan Harus Siap Kalah Siap Menang

Rabu, 27 November 2024 - 23:04 WIB

Tidak Ada yang Bisa Membegal Kemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terbaru

error: Content is protected !!