Dua Paslon Pilkada Kota Bekasi Saling Klaim Kemenangan, KPU Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi untuk tetap mengacu kepada hasil perhitungan Rekapitulasi Suara yang nantinya akan dilakukan oleh KPU secara berjenjang, selepas pelaksanaan pencoblosan pada 27 November.

Permintaan ini disampaikan setelah dua paslon Pilkada Kota Bekasi saling mengklaim kemenangan dengan selisih tipis, seusai pelaksanaan pencoblosan.

Paslon Heri Koswara dan Sholihin mengklaim kemenangan sebesar 48,68 persen, sementara Paslon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe turut mengklaim kemenangan sebesar 48 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa dalam penetapan perolehan suara pasangan calon, KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi.

“KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi,” ucapnya melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (28/11/2024).

Kepada seluruh pihak, baik paslon maupun pendukung paslon dan seluruh warga masyarakat, kata Ali, agar dapat bersabar dan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual yang akan diberlangsungkan oleh lembaga Badan Adhoc KPU Kota Bekasi.

“Sehingga apabila ada hasil Quick Count sementara yang berlangsung, itu adalah yang dilakukan oleh lembaga independen dan itu bagian dari partisipasi masyarakat yang diperbolehkan oleh aturan Pilkada. Karena KPU tidak melakukan proses perhitungan cepat, hasilnya akan mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca