Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi untuk tetap mengacu kepada hasil perhitungan Rekapitulasi Suara yang nantinya akan dilakukan oleh KPU secara berjenjang, selepas pelaksanaan pencoblosan pada 27 November.
Permintaan ini disampaikan setelah dua paslon Pilkada Kota Bekasi saling mengklaim kemenangan dengan selisih tipis, seusai pelaksanaan pencoblosan.
Paslon Heri Koswara dan Sholihin mengklaim kemenangan sebesar 48,68 persen, sementara Paslon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe turut mengklaim kemenangan sebesar 48 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa dalam penetapan perolehan suara pasangan calon, KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi.
“KPU Kota Bekasi akan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual berjenjang yang akan dilaksanakan oleh PPK se-Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi,” ucapnya melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (28/11/2024).
Kepada seluruh pihak, baik paslon maupun pendukung paslon dan seluruh warga masyarakat, kata Ali, agar dapat bersabar dan mengacu kepada hasil rekapitulasi manual yang akan diberlangsungkan oleh lembaga Badan Adhoc KPU Kota Bekasi.
“Sehingga apabila ada hasil Quick Count sementara yang berlangsung, itu adalah yang dilakukan oleh lembaga independen dan itu bagian dari partisipasi masyarakat yang diperbolehkan oleh aturan Pilkada. Karena KPU tidak melakukan proses perhitungan cepat, hasilnya akan mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang,” pungkasnya.