Dugaan Malapraktik RS EMC Pekayon, Dinkes Kota Bekasi Panggil Manajemen Buntut Pasien Koma ‘Diminta Pulang’

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Kepala Dinkes Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen RS EMC Pekayon pada hari ini, Senin (08/09/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan malpraktik terhadap seorang pasien lansia yang dilaporkan dalam kondisi koma namun diminta untuk segera dipulangkan atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

​Kasus ini mencuat dan menarik perhatian publik, mendorong Dinkes untuk segera melakukan klarifikasi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinkes Kota Bekasi, dr. Satia Sriwijayanti Anggraini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan tim dari rumah sakit tersebut untuk meminta keterangan langsung.

“Hari ini kita panggil tim dari rumah sakitnya (EMC) untuk klarifikasi. Jadi, kita harus mendengarkan dari kedua belah pihak, siang ini kita panggil,” ujar drh. Satia saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi.

Fokus Klarifikasi untuk Hindari Miskomunikasi

Menurut drh. Satia, tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk melakukan verifikasi silang (kroscek) atas informasi yang beredar dengan fakta penanganan medis yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman informasi dan menjaga objektivitas.

​”Hari ini kita melakukan klarifikasi karena tidak boleh kita mendengar hanya dari satu pihak. Kita akan tanya prosesnya bagaimana untuk melakukan kroscek lanjutan,” sambungnya.

​Pihak Dinkes akan mendalami kronologi penanganan pasien sejak awal masuk hingga munculnya laporan dugaan penelantaran tersebut.

Kondisi Pasien dan Potensi Kelalaian

​Berdasarkan informasi awal yang diterima Dinkes, pasien tersebut merupakan seorang lansia yang didiagnosis menderita pendarahan di otak. Pasien mulai menjalani perawatan di RS EMC Pekayon sejak 25 Agustus 2025.

“Jadi, kasus pasien memang mengalami pendarahan di otak dan kondisinya memang sudah masuk dalam usia lansia. Sebetulnya sudah dilakukan penanganan, mungkin salahnya ada pada komunikasi yang buruk,” jelas drh. Satia.

​Hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi penentu apakah terdapat unsur keteledoran ataupun kelalaian medis dalam penanganan pasien tersebut.

Ancaman Sanksi dan Penegakan Hak Pasien

​Dinkes Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Setiap masyarakat melalui UU Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan secara maksimal. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administrasi sudah diatur dari undang-undang. Jadi, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa diskriminatif,” pungkasnya.

Dinkes akan menunggu hasil klarifikasi dari RS EMC Pekayon sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran prosedur.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca