BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen RS EMC Pekayon pada hari ini, Senin (08/09/2025).
Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan malpraktik terhadap seorang pasien lansia yang dilaporkan dalam kondisi koma namun diminta untuk segera dipulangkan atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
Kasus ini mencuat dan menarik perhatian publik, mendorong Dinkes untuk segera melakukan klarifikasi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinkes Kota Bekasi, dr. Satia Sriwijayanti Anggraini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan tim dari rumah sakit tersebut untuk meminta keterangan langsung.
“Hari ini kita panggil tim dari rumah sakitnya (EMC) untuk klarifikasi. Jadi, kita harus mendengarkan dari kedua belah pihak, siang ini kita panggil,” ujar drh. Satia saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi.
Fokus Klarifikasi untuk Hindari Miskomunikasi
Menurut drh. Satia, tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk melakukan verifikasi silang (kroscek) atas informasi yang beredar dengan fakta penanganan medis yang diberikan oleh pihak rumah sakit.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman informasi dan menjaga objektivitas.
”Hari ini kita melakukan klarifikasi karena tidak boleh kita mendengar hanya dari satu pihak. Kita akan tanya prosesnya bagaimana untuk melakukan kroscek lanjutan,” sambungnya.
Pihak Dinkes akan mendalami kronologi penanganan pasien sejak awal masuk hingga munculnya laporan dugaan penelantaran tersebut.
Kondisi Pasien dan Potensi Kelalaian
Berdasarkan informasi awal yang diterima Dinkes, pasien tersebut merupakan seorang lansia yang didiagnosis menderita pendarahan di otak. Pasien mulai menjalani perawatan di RS EMC Pekayon sejak 25 Agustus 2025.
“Jadi, kasus pasien memang mengalami pendarahan di otak dan kondisinya memang sudah masuk dalam usia lansia. Sebetulnya sudah dilakukan penanganan, mungkin salahnya ada pada komunikasi yang buruk,” jelas drh. Satia.
Hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi penentu apakah terdapat unsur keteledoran ataupun kelalaian medis dalam penanganan pasien tersebut.
Ancaman Sanksi dan Penegakan Hak Pasien
Dinkes Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Setiap masyarakat melalui UU Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan secara maksimal. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administrasi sudah diatur dari undang-undang. Jadi, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa diskriminatif,” pungkasnya.
Dinkes akan menunggu hasil klarifikasi dari RS EMC Pekayon sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran prosedur.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























