Dana tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi, yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan para pendidik, diduga menjadi objek pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum di Kota Bekasi.
Praktik ini disinyalir melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum di lingkungan Dinas Pendidikan hingga operator di tingkat sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi rakyatbekasi.com, besaran potongan dana sertifikasi yang diterima guru bervariasi, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per guru setiap pencairan. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis dengan dalih untuk berbagai alokasi “biaya koordinasi”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Studi Kasus: Rincian Dugaan Pungli di SDN Jaticempaka I
Salah satu contoh dugaan praktik ini terungkap di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Menurut sumber internal yang dapat dipercaya, setiap guru penerima TPG di sekolah tersebut dipatok potongan sebesar Rp300.000 hingga Rp350.000.
Dana tersebut kemudian diduga didistribusikan ke berbagai pihak dengan rincian sebagai berikut:
- Pengawas Sekolah: Rp50.000
- UPP (Unit Pelaksana Pendidikan): Rp50.000
- Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Rp100.000
- Operator SDN Jaticempaka I: Rp150.000
- Biaya Konsumsi Guru: Rp50.000
Dari rincian tersebut, operator sekolah diduga menerima bagian terbesar dengan dalih sebagai pihak yang paling banyak bekerja dalam mempersiapkan administrasi pencairan dana sertifikasi. Dengan total 15 guru penerima di sekolah tersebut, sang operator diduga bisa mengantongi hingga Rp2.250.000 setiap kali pencairan.
Pihak Terkait Memilih Bungkam
Tim kami telah berusaha mengonfirmasi tudingan ini kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Seorang guru berinisial L, yang disebut bertindak sebagai koordinator pengumpul dana, menolak memberikan keterangan maupun sanggahan atas informasi ini saat dihubungi.
Hal serupa juga ditunjukkan oleh Operator SDN Jaticempaka I, Chaerunnisa. Saat dikonfirmasi secara langsung mengenai aliran dana potongan sertifikasi yang dituding diterimanya, ia enggan memberikan tanggapan dan justru balik mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh redaksi.
Konteks Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Dugaan praktik pungli ini mencuat bersamaan dengan pencairan dana sertifikasi triwulan kedua pada bulan Juli 2025.
Diinformasikan, lebih dari 7.000 guru di Kota Bekasi telah menerima haknya pada periode ini, menunjukkan betapa besar potensi perputaran uang dari dugaan pungli tersebut jika terjadi secara masif.
Sebagai informasi, besaran TPG yang diterima guru bervariasi tergantung status kepegawaiannya.
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025:
- Guru PNS: Setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. (Contoh: Golongan III antara Rp2,7 juta – Rp5,1 juta; Golongan IV antara Rp3,2 juta – Rp6,3 juta).
- Guru PPPK: Mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024, besarannya bervariasi mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.
- Guru Honorer (Non-ASN): Sebesar Rp2.000.000 per bulan, terpisah dari gaji pokok.
Praktik pungli, jika terbukti benar, jelas sangat merugikan para guru dan mencederai tujuan utama dari program sertifikasi itu sendiri, yakni meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik.
Tim kami akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan kasus ini. Jika Anda adalah seorang pendidik dan memiliki informasi serupa, jangan ragu untuk menghubungi redaksi kami. Kerahasiaan identitas Anda akan dijamin.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























