Resiko Tanggung Sendiri, Disdik Siap Sanksi Pelaku Pungli dan Gratifikasi PPDB Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan terhadap pihak ataupun oknum yang terlibat pungutan liar (Pungli) ataupun iming-iming dana gratifikasi dan jenis lainnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SD dan SMP.

Pernyataan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan, menyusul Pemerintah Kota Bekas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggara PPDB bernomor: 700/3224/ITKO.Irban UPD yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun Kepala SDN maupun SMP Negeri.

“Ada itu ada (sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah, baik Kepala Sekolah, Guru ataupun lainnya yang terlibat pungli di PPDB Online) di Pakta Integritas. Bilamana terjadi penyimpangan, resiko ditanggung sendiri,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (02/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itulah, lanjut Warsim, pihaknya pun mewanti-wanti kepada seluruh pihak agar tidak bermain dan terlibat dalam melakukan aksi pungli ataupun gratifikasi dan yang lainnya pada pelaksanaan PPDB.

“Makanya jangan paksakan kami untuk berbuat salah, terkadang kan banyak yang kaya gitu, kami saat ini masih dalam koridor secara on the track,” sambungnya.

Menurut Warsim, Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menelaah terlebih dahulu apabila ada temuan pungli ataupun aliran dana gratifikasi yang terjadi di setiap sekolah, sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait.

Dari sanksi yang akan dijatuhkan, kata dia, akan dilihat sesuai ketentuan maupun tingkat kesalahannya.

“Itu kan tahapan, kalau sanksi itu kan ada ringan, sedang dan berat. Itu nanti tergantung dari kesalahannya (bisa sanksi berupa teguran, penurunan karir ataupun pemecatan),” tegasnya.

Warsim lantas mengaku bahwa pihaknya telah mendapat atensi dari Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad agar pelaksanaan PPDB Online di Kota Bekasi bisa berjalan secara masif dan kondusif.

Dengan sebisa mungkin menghindari tiap dugaan pungli maupun keluhan keluhan yang dikeluhkan masyarakat di setiap tahapan PPDB.

“Kita sudah keras, bahkan kata pak Pj itu pemantauan bukan hanya sekedar dari Itko (Inspektorat) untuk Pungli, tapi dari KPK juga monitor,” jelasnya .

“Artinya kita jangan coba-coba untuk melakukan hal yang menyimpang atau tidak sesuai aturan. Apalagi pungli-pungli itu kita sudah mensosialisasikan setiap sudut sekolah plang laporkan pungli, saya pikir itu sudah cukup masif dan termasuk para operator dan para pejabat juga sudah tandatangani Pakta Integritas,” paparnya .

Terlebih saat ini, pelaksanaan PPDB Online jalur zonasi di Kota Bekasi hari kedua hingga esok, Rabu 3 Juli 2024 mendatang.

Sebagai informasi, persentasi PPDB Online jalur Zonasi tingkat SD sebanyak 77 persen dan tingkat SMP sebesar 52 persen.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO
Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur
Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina
Haeri Parani Apresiasi Kebijakan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Bekasi
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap
Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya ke-18 Kembali Digelar, Wali Kota Bekasi Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Okupansi Hotel Anjlok Hingga 50 Persen, PHRI Kota Bekasi: Akibat Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO

Senin, 28 April 2025 - 18:59 WIB

Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur

Senin, 28 April 2025 - 18:15 WIB

Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!