BEKASI – Sebuah dokumen kronologis yang merinci dugaan praktik suap dalam proses seleksi Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), beredar luas. Dokumen yang ditulis oleh salah satu calon, Dwi Cahyo Widianto, memaparkan adanya permintaan “mahar” senilai Rp2 miliar yang diduga melibatkan sejumlah oknum dan turut menyeret nama Pj Bupati serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi.
Dokumen bertanggal 3 Maret 2025 tersebut menjelaskan secara rinci alur proses pencalonan Direktur Utama dan Direktur Operasi BBWM periode 2024-2025 yang penuh kejanggalan.
Kronologi Dugaan Permintaan Mahar Rp2 Miliar
Berdasarkan dokumen tersebut, Dwi Cahyo Widianto awalnya diajak oleh Budi Syihabuddin untuk mengisi formasi calon Direktur Operasi, sementara Budi sebagai calon Direktur Utama. Keduanya kemudian diperkenalkan kepada Ade Efendi Zarkasih (Ade) dan Mochamad Teguh Saefu (Teguh) yang disebut dapat memfasilitasi proses lelang jabatan hingga pelantikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prosesnya, disepakati adanya “mahar” untuk kedua posisi tersebut sebesar Rp2 miliar, dengan skema pembayaran 50% di muka dan 50% setelah pelantikan.
Serangkaian Pertemuan dan Penyerahan Uang
Proses dugaan suap ini diwarnai dengan serangkaian pertemuan dan transaksi keuangan. Pada 19 September, Dwi dan Budi diminta uang tunai Rp10 juta sebagai “uang operasional pertama” yang diserahkan kepada Teguh.
Puncak dari transaksi ini terjadi pada 2 Oktober 2024, di mana Dwi Cahyo Widianto menyerahkan uang senilai Rp1 miliar dalam bentuk tunai kepada Ade dan Teguh. Uang tersebut kemudian diduga ditukarkan ke dalam mata uang dolar AS.
Dugaan Peran Kajari dan Pertemuan dengan Pj Bupati
Menurut kronologi tersebut, sebelum bertemu Pj Bupati, para calon diarahkan untuk bertemu dengan Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani. Setelah uang Rp1 miliar diserahkan, Dwi mengaku bahwa Ade dan Teguh masuk ke kantor Kejari untuk menyerahkan mahar tersebut, sementara ia dan saksi lain diminta menunggu di pinggir jalan.
Sehari setelahnya, pada 3 Oktober 2024, Dwi dan Budi akhirnya bertemu dengan Pj Bupati di rumah dinasnya. Dalam dokumen itu, Dwi menulis bahwa Pj Bupati mengucapkan, “terimakasih bahwa titipan dari Kejari sudah di terima.”
Taktik Mengulur Waktu dan Permintaan Dana Tambahan
Setelah pertemuan tersebut, formasi pencalonan diubah, di mana Dwi Cahyo Widianto dijadikan calon Dirut dan Budi sebagai calon DirOps. Sejak saat itu, menurut Dwi, proses mulai berjalan lambat dan diwarnai berbagai permintaan dana tambahan dengan berbagai alasan, seperti:
- Biaya pengganti tiket pertemuan dengan Pj Bupati dan Kajari di Solo.
- Dana untuk “mengamankan” media lokal sebesar Rp10 juta.
- Dana bantuan untuk rekomendasi Perpamsi sebesar Rp100 juta.
Dokumen tersebut juga melampirkan beberapa bukti transfer ke rekening atas nama Ade Efendi Zarkasih dan Mochamad Teguh Saefu.
Janji Tak Terpenuhi dan Komunikasi yang Terputus
Hingga akhir 2024 dan memasuki awal 2025, janji pelantikan tidak kunjung terealisasi. Ade dan Teguh disebut mulai sulit dihubungi, sering membatalkan janji pertemuan, dan memberikan alasan yang tidak jelas.
Dwi Cahyo Widianto menilai ada gelagat janggal dan upaya mengulur waktu (buying time), terutama setelah ia mengetahui bahwa hubungan Ade dengan Pj Bupati diduga sudah tidak harmonis. Hingga kronologi ini ditulis, proses pelantikan yang dijanjikan tidak pernah terjadi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan isi dokumen kronologis yang diterima. Pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam dokumen ini sedang diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









































