Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial AF terhadap murid-muridnya.
Pelaku AF diduga merupakan seorang guru ngaji yang mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur sejak tahun 2021 dengan modus mengajarkan hadas.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pertama kali perbuatan cabul itu dilakukan pada tahun 2021, meskipun dia tidak ingat bulan dan tanggalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AF mencabuli dua muridnya berinisial ZHR dan SF dengan menunjukkan kemaluannya kepada korban. Setelah itu, korban langsung pulang dan perbuatan itu hanya dilakukan sekali.
Kemudian pada rentang tahun 2022-2023, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada tiga anak korban berinisial KNZ, IRH, dan SFR.
Dengan dalih mengajarkan hadas, pelaku melakukan tindakan masturbasi dengan memaksa para muridnya untuk memegang bagian sensitif. Pada pertengahan tahun 2023, giliran murid pelaku berinisial AN, AL, dan ALSY menjadi korbannya. Ketika itu, pelaku menunjukkan kemaluannya lalu ditutup kembali.
Pada rentang Desember 2024 sampai dengan Juni 2025, pelaku kembali melakukan perbuatan cabulnya terhadap dua korban yang masih berusia 12 tahun dan 10 tahun.
Pelaku memaksa kedua korban untuk merangsangnya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk tidak melaporkannya pada siapa pun.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji ini menggugah perhatian masyarakat, terutama orang tua yang menitipkan anak-anaknya untuk belajar mengaji. Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Jika Anda memiliki informasi tentang kasus serupa atau menjadi korban kekerasan seksual, silakan hubungi pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak setempat untuk mendapatkan bantuan dan keadilan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























