Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mengimbau partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di hari terakhir pendaftaran bakal caleg, yakni 14 Mei 2023. Pendaftaran tersebut dimulai hari ini, Senin (01/05/2023).
“DEEP mendorong partai politik untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet,” kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (01/05/2023).
Di samping itu, lanjut Neni, partai politik juga harus memastikan dokumen persyaratan bakal caleg, seperti dokumen persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Neni mengatakan salah satu dokumen persyaratan administrasi yang perlu dipastikan oleh parpol dan bakal caleg telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan itu adalah keabsahan legalitas ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
Hal-hal tersebut, ujar Neni, perlu dilakukan oleh parpol karena pendaftaran di hari terakhir dan kelengkapan dokumen persyaratan itu merupakan potensi sengketa dalam tahapan pencalonan bakal caleg.
Dorongan dan imbauan tersebut merupakan salah satu hal krusial yang disoroti DEEP demi menunjang kelancaran tahapan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024.
Hal krusial lainnya yang disoroti DEEP adalah mereka mengingatkan parpol untuk memerhatikan ketentuan persyaratan pendaftaran bakal caleg, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 nomor 11, 12 dan 13 PKPU 10 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kemudian, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik.
DEEP pun memandang KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik bakal caleg mantan terpidana itu. “Namun, akan jauh lebih baik apabila partai politik sendiri tidak mencalonkan bakal caleg eks napi koruptor,” tambah Neni.
Berikutnya, DEEP mendorong pula partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal caleg, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu, di antaranya menyebutkan daftar bakal caleg wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit tiga persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Selanjutnya, DEEP mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya terkait hasil, melainkan juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran bakal caleg. DEEP mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk memastikan jaminan Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak terkendala,” ujarnya.
Terakhir, DEEP mendorong masyarakat sipil berpartisipasi aktif mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR dan DPRD serta memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam tahapan pencalonan itu.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR dan DPRD berlangsung pada 1-14 Mei 2023.