Babak akhir dari salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik menemui titik terang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/07/2025), menyatakan Hasto Kristiyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios saat membacakan amar putusan.
Detail Putusan Hakim
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda yang signifikan kepada Hasto. “Dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Hakim Rios.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terbukti terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang diterima Hasto ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbedaan tuntutan dan vonis ini kemungkinan akan menjadi salah satu poin utama yang dipertimbangkan oleh jaksa untuk mengajukan banding.
Dakwaan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti
Meskipun dinyatakan bersalah atas kasus suap, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto didakwa telah berupaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan pihak lain untuk menenggelamkan ponsel yang diduga berisi jejak komunikasi terkait kasus ini.
Namun, hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak cukup terbukti di persidangan. “Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” tegas Hakim Rios.
Langkah Hukum Selanjutnya dan Nasib Harun Masiku
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Hasto Kristiyanto maupun JPU KPK memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Di sisi lain, kasus ini kembali menyorot keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi buronan (DPO) KPK sejak awal tahun 2020. Putusan terhadap Hasto diharapkan dapat menjadi titik terang baru bagi KPK untuk melacak dan menangkap Harun, sang saksi kunci yang keberadaannya masih menjadi misteri.
Atas perbuatannya dalam kasus suap, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti terus perkembangan terbaru dari kasus ini dan berita politik lainnya hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









































