Perum Bulog resmi mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras merek SPHP jadi Rp12.500 per kilogram.
Keputusan itu sesuai amanat surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei 22024.
Sebelumnya, HET beras SPHP adalah Rp10.900 per kilogram. Kenaikan itu dilakukan pada bulan September tahun lalu lantaran adanya kenaikan biaya produksi beras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menyentuh angka Rp10.900 per kilogram, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram.
Kenaikan ini dilakukan karana ada penyesuaian. Pemerintah tidak belum bisa memastikan apakah kenaikan HET itu bersifat permanen atau tidak karena bergantung pada kondisi perberasan baik dari sisi kestabilan harga hingga ketersediaan stok.
Yang jelas pemerintah mengeklaim kenaikan itu akan memberikan keuntungan lebih banyak pada petani.
Klaim hanya sebatas ucapan manis di bibir, fakta di lapangan berbeda. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) April 2024 turun 2,18 persen dibandingkan Maret 2024, yaitu dari 119,39 menjadi 116,79, karena turunnya indeks harga terima petani yang dipengaruhi harga gabah.
“Komoditas yang dominan mempengaruhi penurunan It (indeks harga terima petani) nasional adalah gabah, jagung, cabai rawit, dan cabai merah,” ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Beras. Berikut adalah daftar HET beras yang berlaku sejak 1 Mei 2024:
1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali Nusa Tenggara Barat, Sulawesi sebelumnya Rp 10.900 menjadi Rp 12.500 per kilogram.
2. Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 13.100 per kilogram.
3. Wilayah Maluku dan Papua sebelumnya Rp 11.800 menjadi Rp 13.500 per kilogram.