HET Beras Naik Jadi Rp12.500 perKg, Apa Benar Petani Untung?

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perum Bulog resmi mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras merek SPHP jadi Rp12.500 per kilogram. Keputusan itu sesuai amanat surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei 22024. Sebelumnya, HET beras SPHP adalah Rp10.900 per kilogram. Kenaikan itu dilakukan pada bulan September tahun lalu lantaran adanya kenaikan biaya produksi beras. Sebelum menyentuh angka Rp10.900 per kilogram, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram. Kenaikan ini dilakukan karana ada penyesuaian. Pemerintah tidak belum bisa memastikan apakah kenaikan HET itu bersifat permanen atau tidak karena bergantung pada kondisi perberasan baik dari sisi kestabilan harga hingga ketersediaan stok. Yang jelas pemerintah mengeklaim kenaikan itu akan memberikan keuntungan lebih banyak pada petani. Klaim hanya sebatas ucapan manis di bibir, fakta di lapangan berbeda. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) April 2024 turun 2,18 persen dibandingkan Maret 2024, yaitu dari 119,39 menjadi 116,79, karena turunnya indeks harga terima petani yang dipengaruhi harga gabah.
“Komoditas yang dominan mempengaruhi penurunan It (indeks harga terima petani) nasional adalah gabah, jagung, cabai rawit, dan cabai merah,” ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Beras. Berikut adalah daftar HET beras yang berlaku sejak 1 Mei 2024: 1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali Nusa Tenggara Barat, Sulawesi sebelumnya Rp 10.900 menjadi Rp 12.500 per kilogram. 2. Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 13.100 per kilogram. 3. Wilayah Maluku dan Papua sebelumnya Rp 11.800 menjadi Rp 13.500 per kilogram.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot
Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia
Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN dan PPPK, Menkeu Purbaya Cairkan Rp20,5 Triliun Pekan Depan
Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen
Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Purbaya dan Teddy Menteri Terbaik Presiden Prabowo, Pigai Paling Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Tinggalkan Masalah Sinyal, APJII Desak Pemerataan Kualitas Internet Indonesia

Berita Terbaru

Warga sedang mengisi bahan bakar kendaraan di salah satu SPBU di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjelang penyesuaian harga BBM awal bulan.

Nasional

Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:13 WIB

Mendagri Tito Karnavian mengancam akan memecat penjabat kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi, Selasa (24/01/2023). (Foto: Puspen Kemendagri)

Nasional

Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:53 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x