HET Beras Naik Jadi Rp12.500 perKg, Apa Benar Petani Untung?

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perum Bulog resmi mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras merek SPHP jadi Rp12.500 per kilogram.

Keputusan itu sesuai amanat surat dari Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Adapun kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei 22024.

Sebelumnya, HET beras SPHP adalah Rp10.900 per kilogram. Kenaikan itu dilakukan pada bulan September tahun lalu lantaran adanya kenaikan biaya produksi beras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum menyentuh angka Rp10.900 per kilogram, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram.

Baca Juga:  DJP Bakal Hapus NPWP, Wajib Pajak Hanya Pakai NIK

Kenaikan ini dilakukan karana ada penyesuaian. Pemerintah tidak belum bisa memastikan apakah kenaikan HET itu bersifat permanen atau tidak karena bergantung pada kondisi perberasan baik dari sisi kestabilan harga hingga ketersediaan stok.

Yang jelas pemerintah mengeklaim kenaikan itu akan memberikan keuntungan lebih banyak pada petani.

Klaim hanya sebatas ucapan manis di bibir, fakta di lapangan berbeda. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) April 2024 turun 2,18 persen dibandingkan Maret 2024, yaitu dari 119,39 menjadi 116,79, karena turunnya indeks harga terima petani yang dipengaruhi harga gabah.

“Komoditas yang dominan mempengaruhi penurunan It (indeks harga terima petani) nasional adalah gabah, jagung, cabai rawit, dan cabai merah,” ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Beras. Berikut adalah daftar HET beras yang berlaku sejak 1 Mei 2024:

Baca Juga:  Relaksasi Diskon Pembayaran PBB P2, Pj Wali Kota Bekasi: Untuk Dongkrak PAD

1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali Nusa Tenggara Barat, Sulawesi sebelumnya Rp 10.900 menjadi Rp 12.500 per kilogram.

2. Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 13.100 per kilogram.

Baca Juga:  Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Sigap Tanggap Darurat Hadapi Bencana

3. Wilayah Maluku dan Papua sebelumnya Rp 11.800 menjadi Rp 13.500 per kilogram.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN
Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi
Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta
Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite
Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah
PBNU: 1 Muharam 1446 H Jatuh pada Senin 8 Juli 2024, Pemkot Bekasi Rayakan Jumat
DKPP Beri Dateline 7 Hari ke Presiden Jokowi untuk Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:43 WIB

Ini Daftar Relawan Prabowo – Gibran Peraih ‘GiveAway’ Komisaris BUMN

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:43 WIB

Udah Tenang, Presiden Jokowi Jamin Pembelian BBM Subsidi Pada 17 Agustus tak Dibatasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:33 WIB

Delapan Oknum Pegawai KPK Kegep Judi Online, Total Depo Rp16,8 Juta

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:46 WIB

Kado Pahit 17 Agustus 2024, Rakyat Dibatasi Beli Pertalite

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:44 WIB

Suka Hamburkan Anggaran untuk Jalan-jalan, Mendagri Bongkar Mental Bobrok Pejabat Daerah

Berita Terbaru