Caleg Mantan Napi Koruptor Wajib Umumkan Status Hukumnya ke Publik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya telah menerima bukti bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik. Hasyim menjelaskan caleg mantan terpidana diharuskan untuk mengungkapkan status hukumnya saat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi, kalau misalkan ada orang mantan terpidana enggak nginput itu, KPU juga enggak tahu. Makanya DCS kan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat. Jadi, pada prinsipnya harusnya ada kejujuran di situ,” kata Hasyim kepada awak media, Jumat (01/09/2023).
Dia mengatakan para bakal juga harus menyertakan salinan putusan dan surat keterangan pengadilan bahwa mereka telah dinyatakan bebas murni setidaknya selama lima tahun. Sementara itu, Hasyim mengaku KPU telah menerima bukti publikasi dari para caleg mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya.
“Dia harus mengumumkan, maka kemudian yang disampaikan kan salinan media. Keterangan dari redaksinya bahwa dia pernah mengumumkan. Soal pilihan medianya, kan terserah,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengaku pihaknya tidak memiliki tanggung jawab yang didasari aturan perundang-undangan untuk mengungkapkan status hukum para caleg eks terpidana, termasuk informasi soal jenis pidananya. “Enggak ada kewajiban KPU mengumumkan begitu-begitu,” tandas Hasyim. Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan secara hukum memang Undang-Undang (UU) memperbolehkan siapapun warga negara untuk memilih dan dipilih dalam gelaran pemilu. Begitu juga dengan Eks terpidana korupsi, boleh mencalonkan diri lagi setelah jalani lima tahun masa pidana dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana saat mencalonkan diri. Sebagaimana putusan uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tutur Firli, mewajibkan yang bersangkutan untuk mengumumkan ke publik bahwa ia pernah menjadi napi korupsi. (*)

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
Tanda Tangan Dicatut Oknum! Senior Golkar Medansatria Bantah Keras Isu Penolakan Plt Ketua PK
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x