Caleg Mantan Napi Koruptor Wajib Umumkan Status Hukumnya ke Publik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya telah menerima bukti bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik.Hasyim menjelaskan caleg mantan terpidana diharuskan untuk mengungkapkan status hukumnya saat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi, kalau misalkan ada orang mantan terpidana enggak nginput itu, KPU juga enggak tahu. Makanya DCS kan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat. Jadi, pada prinsipnya harusnya ada kejujuran di situ,” kata Hasyim kepada awak media, Jumat (01/09/2023).
Dia mengatakan para bakal juga harus menyertakan salinan putusan dan surat keterangan pengadilan bahwa mereka telah dinyatakan bebas murni setidaknya selama lima tahun.Sementara itu, Hasyim mengaku KPU telah menerima bukti publikasi dari para caleg mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya.
“Dia harus mengumumkan, maka kemudian yang disampaikan kan salinan media. Keterangan dari redaksinya bahwa dia pernah mengumumkan. Soal pilihan medianya, kan terserah,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengaku pihaknya tidak memiliki tanggung jawab yang didasari aturan perundang-undangan untuk mengungkapkan status hukum para caleg eks terpidana, termasuk informasi soal jenis pidananya.“Enggak ada kewajiban KPU mengumumkan begitu-begitu,” tandas Hasyim.Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan secara hukum memang Undang-Undang (UU) memperbolehkan siapapun warga negara untuk memilih dan dipilih dalam gelaran pemilu.Begitu juga dengan Eks terpidana korupsi, boleh mencalonkan diri lagi setelah jalani lima tahun masa pidana dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana saat mencalonkan diri.Sebagaimana putusan uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tutur Firli, mewajibkan yang bersangkutan untuk mengumumkan ke publik bahwa ia pernah menjadi napi korupsi. (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca