Caleg Mantan Napi Koruptor Wajib Umumkan Status Hukumnya ke Publik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya telah menerima bukti bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik.Hasyim menjelaskan caleg mantan terpidana diharuskan untuk mengungkapkan status hukumnya saat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi, kalau misalkan ada orang mantan terpidana enggak nginput itu, KPU juga enggak tahu. Makanya DCS kan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat. Jadi, pada prinsipnya harusnya ada kejujuran di situ,” kata Hasyim kepada awak media, Jumat (01/09/2023).
Dia mengatakan para bakal juga harus menyertakan salinan putusan dan surat keterangan pengadilan bahwa mereka telah dinyatakan bebas murni setidaknya selama lima tahun.Sementara itu, Hasyim mengaku KPU telah menerima bukti publikasi dari para caleg mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya.
“Dia harus mengumumkan, maka kemudian yang disampaikan kan salinan media. Keterangan dari redaksinya bahwa dia pernah mengumumkan. Soal pilihan medianya, kan terserah,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengaku pihaknya tidak memiliki tanggung jawab yang didasari aturan perundang-undangan untuk mengungkapkan status hukum para caleg eks terpidana, termasuk informasi soal jenis pidananya.“Enggak ada kewajiban KPU mengumumkan begitu-begitu,” tandas Hasyim.Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan secara hukum memang Undang-Undang (UU) memperbolehkan siapapun warga negara untuk memilih dan dipilih dalam gelaran pemilu.Begitu juga dengan Eks terpidana korupsi, boleh mencalonkan diri lagi setelah jalani lima tahun masa pidana dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana saat mencalonkan diri.Sebagaimana putusan uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tutur Firli, mewajibkan yang bersangkutan untuk mengumumkan ke publik bahwa ia pernah menjadi napi korupsi. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar Periode 2025-2030
Dedi Mulyadi di Konferda PDIP Jabar: Apresiasi Konsistensi Partai hingga Kritik Tata Kelola Lingkungan ‘Ugal-ugalan’
Tepis Stigma Politisi Musiman, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Rutin Turun ke Masyarakat
Jelang Musda PAN Kota Bekasi, Empat Kandidat Berebut Kursi Ketua DPD
Sutrisno Pangaribuan Desak Panitia Natal Nasional 2025 Salurkan Bantuan ke Sumatera Utara
Jelang Musda, Lukman Hakim (Alex Ziblo) Deklarasi Maju Ketua DPD PAN Kota Bekasi
Jelang Musda, Lukman Hakim Deklarasi Maju Ketua DPD PAN Kota Bekasi
Mutasi Massal Pejabat Kota Bekasi, Fraksi Gerindra Demokrat: “Hal Wajar untuk Penyegaran Birokrasi”

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:30 WIB

Sah! Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar Periode 2025-2030

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:42 WIB

Dedi Mulyadi di Konferda PDIP Jabar: Apresiasi Konsistensi Partai hingga Kritik Tata Kelola Lingkungan ‘Ugal-ugalan’

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:47 WIB

Tepis Stigma Politisi Musiman, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Rutin Turun ke Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:47 WIB

Jelang Musda PAN Kota Bekasi, Empat Kandidat Berebut Kursi Ketua DPD

Minggu, 30 November 2025 - 23:44 WIB

Sutrisno Pangaribuan Desak Panitia Natal Nasional 2025 Salurkan Bantuan ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca