ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan peringatan keras terkait munculnya kembali wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Langkah ini dinilai berisiko tinggi membuka kembali ruang politik transaksional yang masif serta melemahkan akuntabilitas publik dalam proses demokrasi di daerah.

​Kritik ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang belakangan bergulir mengenai evaluasi sistem pemilihan langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ICW menilai, alih-alih memperbaiki sistem, mengembalikan mandat pemilihan ke tangan legislatif justru merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

​Logika Terbalik Isu Politik Uang

​Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, menegaskan bahwa sejarah mencatat kelahiran Pilkada langsung justru bertujuan untuk menutup praktik politik uang yang marak terjadi saat kepala daerah dipilih secara tertutup oleh segelintir elite di DPRD.

​Menurut Seira, anggapan bahwa Pilkada langsung adalah biang keladi tingginya biaya politik merupakan logika yang terbalik.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemilihan oleh DPRD memiliki rekam jejak panjang transaksi politik “bawah meja” yang jauh lebih sulit diawasi oleh publik dibandingkan pemilihan langsung.

​”Bukan pelaksanaan Pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah,” tegas Seira dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

​Mengulang Sistem yang Terbukti Gagal

​Seira menilai, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sama saja dengan menjerumuskan kembali sistem demokrasi daerah ke dalam lubang yang sama.

Sistem ini telah terbukti bermasalah di masa lalu karena membatasi partisipasi rakyat dan mempermudah negosiasi kepentingan antara calon kepala daerah dan anggota dewan.

​”Mengembalikan mekanisme Pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” ujarnya.

​Ia menambahkan, dalam sistem pemilihan tertutup, hak suara rakyat direduksi hanya pada perwakilan partai politik, sehingga aspirasi murni masyarakat sering kali tidak tersalurkan dengan baik.

​Absennya Kajian Akademis dari Pemerintah

​Selain menyoroti potensi korupsi, ICW juga mempertanyakan dasar argumen pemerintah atau pihak-pihak yang mendorong wacana ini.

Hingga saat ini, belum ada kajian komprehensif atau naskah akademik yang meyakinkan publik bahwa mekanisme pemilihan oleh DPRD dapat menjamin lahirnya pemimpin daerah yang lebih berkualitas.

​”Pemerintah tidak pernah hadir dengan kajian mendalam tentang bagaimana DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” ucap Seira.

​Ketiadaan kajian ini menimbulkan kecurigaan bahwa wacana tersebut lebih didasari oleh kepentingan pragmatisme politik elite daripada upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

​Data Korupsi Anggota DPRD: Alarm Bahaya

​Kekhawatiran ICW bukan tanpa dasar. Integritas DPRD sebagai lembaga yang akan diberi mandat memilih kepala daerah masih menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lembaga legislatif daerah masih sangat rentan terseret pusaran rasuah.

​Tercatat, sepanjang periode tahun 2010 hingga 2024, terdapat setidaknya 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

Angka yang fantastis ini menjadi indikator kuat bahwa pengawasan internal di tubuh DPRD masih lemah.

​”Artinya Pilkada oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan malah berpotensi memperluas ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat,” pungkas Seira.

​ICW mendesak agar pemerintah dan pembuat kebijakan fokus pada perbaikan regulasi pengawasan dana kampanye dan penegakan hukum dalam Pilkada langsung, ketimbang mengubah sistem pemilihan yang justru mencederai kedaulatan rakyat.

Apakah Anda setuju dengan pandangan ICW atau justru mendukung Pilkada dikembalikan ke DPRD? Suarakan pendapat Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol
Sah! Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar Periode 2025-2030
Dedi Mulyadi di Konferda PDIP Jabar: Apresiasi Konsistensi Partai hingga Kritik Tata Kelola Lingkungan ‘Ugal-ugalan’
Tepis Stigma Politisi Musiman, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Rutin Turun ke Masyarakat
Jelang Musda PAN Kota Bekasi, Empat Kandidat Berebut Kursi Ketua DPD

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39 WIB

Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:01 WIB

Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48 WIB

Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca