KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan alasan mengapa jumlah rombongan belajar (Rombel) bagi siswa sekolah di Kota Bekasi disepakati menjadi 40 siswa per kelas.
Sebelumnya hasil kesepakatan Perwal di PPDB Online hanya menyepakati di angka 32 siswa per rombel.
Namun, hal itu berubah selepas Pemerintah Daerah dengan pihak Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) menyepakati melalui hasil MoU berada di angka 40 siswa per rombel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan tambahan itu, Kita karena pertama ada MOU dengan BMPS. Kedua, masih banyak kebutuhan warga masyarakat yang belum tertampung, sehingga aspirasi itu dari masyarakat dan yang lain itu kita tampung,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana saat dikonfirmasi melalui keterangannya, dikutip Selasa (30/07/2024).
Kemudian apabila dari seluruh siswa lulusan SD yang mendaftar ke Sekolah SMP Negeri tidak dapat tertampung, kata Warsim, tentunya dapat dialihkan untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah ke Sekolah Swasta.
Terlebih, kapasitas daya tampung Sekolah SMP Negeri di Kota Bekasi, juga tidak sebanding dengan jumlah lulusan tingkat SD ke SMP.
Apabila seluruh siswa turut diakomodir secara paksa, Maka, kualitas pendidikan pun juga akan turut berdampak.
“Cuma sekali lagi, Pemerintah Kota Bekasi belum mampu menyediakan sarana prasarana yang seluruhnya harus tertampung. Karena disitu juga kita berikan kesempatan kepada swasta untuk menampung, mana kala siswa yang tidak masuk Negeri bisa masuk Swasta,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebut kalau dari setiap Rombel dari 40 Siswa tersebut dari setiap kelasnya pun berbeda-beda.
Hal itu, lantaran Disdik terbuka dari setiap usulan yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
Pasalnya, dari usulan yang diajukan Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan, kata dia, pihaknya juga melihat dari tingkat kapasitas sarana dan prasarana maupun dari tingkat kapasitas SDM yang belum cukup memadai.
“Kita menerima usulan rombel itu dari Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mengusulkan seperti itu atas dasar pertimbangan. Pertama dari sarana dan prasarananya, kedua dari SDM-nya, yaitu Guru,” katanya.
Sebab, menurut dia masih ada Tenaga Pendidik Guru di wilayahnya yang mesti melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak ideal selama satu pekan.
“Ketika guru melebihi jam mengajar, katakanlah idealnya itu 24 jam dalam satu Minggu, tapi rata-rata sekarang guru sudah melebihi 35 jam per Minggu. Jadi kelelahan itu yang mungkin dipikirkan oleh Kepala Sekolah, sehingga mengurangi jumlah Rombel yang ada,” sambungnya.
Sehingga, dasar itulah yang turut menjadi dasar rekomendasi bagi Disdik menyetujui persyaratan itu dari usulan Kepala Sekolah.
“Ya iya, karena kita berdasarkan usulan dari Kepala Sekolah. Namun, sebagai komitmen kembali kalau Kepala Sekolah tidak boleh mengajukan kembali penambahan Rombel, karena itu sudah terkunci oleh Keputusan Wali Kota yang sudah memutuskan
berdasarkan Kepwal perubahan,” paparnya