Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tingginya tingkat keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sebuah keniscayaan, asalkan enam elemen pendukung ini berkemauan keras untuk saling bersinergi dalam mengawal pesta demokrasi.
Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu, Harimurti Wicaksono, menjelaskan pihak mana saja yang termasuk dalam enam elemen pendukung keberhasilan pemilu.
Elemen pertama, kata dia, adalah aparat keamanan yang meliputi TNI, Polri, Satpol PP dan satuan linmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus bagi TNI dan Polri, Bawaslu akan mendukung kedua lembaga tersebut dalam hal pengawasan mentalitas.
Terkait Satpol PP, Bawaslu akan bermitra dalam hal penertiban alat-alat peraga kampanye. Hal ini menjadi perhatian tersendiri, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Apakah alat peraga sosialisasi itu ditertibkan dengan pendekatan hukum pemilu, atau peraturan daerah yang mengatur terkait dengan penempatan alat-alat peraga sosialisasi tersebut,” jelas Hari secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024’ pada Selasa (03/01/2023).
Lebih lanjut dipaparkan, untuk elemen yang ketiga adalah peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kemudian yang keempat, sambungnya, keterlibatan partisipasi masyarakat juga menjadi elemen pendukung keberhasilan Pemilu 2024.
“Baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan sebagainya. Kemudian (elemen kelima) tentunya terkait peserta pilkada maupun pemilu, kemudian (elemen keenam adalah) media dan pers,” lanjut dia.
Berkenaan partisipasi masyarakat, Hari mengungkapkan Bawaslu partisipasi yang bisa diberikan dengan menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan, Bawaslu sangat mengharapkan dukungan pemerintah maupun pemda untuk mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
“Masyarakat juga bisa menjadi pelapor atas dugaan pelanggaran tersebut. Karena sesuai dengan UU bahwa syarat menjadi pelapor adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun, bersifat perorangan. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini,” pungkasnya.