KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.
Dengan aturan tersebut tertuang melalui, Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1957/BKPSDM.PKA Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, untuk pelaksanaan Bulan Ramadhan jam operasional pegawai akan ada perubahan waktu kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan aturan tersebut akan mengatur jam operasional kerja pegawai itu ada perubahan, jam masuk dan jam pulang,” ucap Gani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke 27, Minggu (10/03/2024).
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyampaikan, adapun aturan kinerja pegawai pemerintah daerah dinukil berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Dengan Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” ucapnya seraya menegaskan.
Maka, pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
- Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 15.00 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dan Sabtu masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
- Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.