Ini Dia Jam Kerja Pegawai Pemkot Bekasi saat Ramadhan 1445 Hijriah

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Dengan aturan tersebut tertuang melalui, Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1957/BKPSDM.PKA Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, untuk pelaksanaan Bulan Ramadhan jam operasional pegawai akan ada perubahan waktu kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aturan tersebut akan mengatur jam operasional kerja pegawai itu ada perubahan, jam masuk dan jam pulang,” ucap Gani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke 27, Minggu (10/03/2024).

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyampaikan, adapun aturan kinerja pegawai pemerintah daerah dinukil berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dengan Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” ucapnya seraya menegaskan.

Maka, pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:

Baca Juga:  Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
  • Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 15.00 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
Baca Juga:  Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dan Sabtu masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
  • Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto
Disdik Sambut Baik Wacana Coding dan AI jadi Mata Pelajaran Tingkat Dasar dan Menengah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB