Ini Dia Polemik Pendaftaran PSE Kominfo, Dari Pasal Karet hingga Judi Online

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyajikan sejumlah permasalahan yang menuai pro dan kontra, mulai dari soal judi online hingga pajak. Yang jelas, ada nuansa inkonsistensi di dalamnya.

Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyajikan sejumlah permasalahan yang menuai pro dan kontra, mulai dari soal judi online hingga pajak. Yang jelas, ada nuansa inkonsistensi di dalamnya.

Aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian awalnya menetapkan tenggat awal pendaftaran pada 21 Juli.

Bahkan Warganet sempat dibuat deg-degan dengan ancaman blokir terhadap platform populer seperti WhatsApp hingga Google.

Usai tenggat pertama terlewati, Kominfo memberi masa teguran lima hari kerja sebelum melakukan pemutusan akses alias pemblokiran, yakni pada 29 Juli.

Tak mendaftar atau terkesan cuek hingga tenggat kedua, PayPal, Yahoo!, Steam, DOTA, CS Go, Origin.com, dan Epic Games tak bisa beroperasi.

Pengguna di dunia maya berteriak melalui tanda pagar atau hastag #BlokirKominfo. Kecuali Epic Games, sejumlah platform telah pulih kembali, sementara dan tetap, karena desakan publik dan terpenuhinya syarat pendaftaran meski telat.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 5 hal seputar polemik PSE Kominfo:

1.Pemblokiran Platform Game dan Paypal

Pada Sabtu (31/07/2022)pekan lalu, Kominfo menyatakan telah memblokir akses Paypal, Yahoo! Search Engine, Origin.com, Xandr.com, Steam, Dota2, Counter-Strike, dan Epic Games.

Pemblokiran itu meramaikan pembicaraan publik di media sosial. Kementerian Kominfo menjadi sasaran kemarahan pengguna Twitter yang ramai-ramat mencuitkan tanda pagar #BlokirKominfo.

Baca Juga:  Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online

Bahkan setelahnya kalangan yang tidak setuju dengan aturan ini mengkritik pemerintah melalui petisi di Change.org yang sudah ditanda tangani lebih dari 19.000 orang dan terus bertambah.

Petisi ini diinisiasi oleh Fiqi Amd. Dalam keterangan petisi itu tertulis permintaan kepada Kominfo untuk tidak memblokir Steam, dota, PayPal, Counter Strike, Origin, dan Epic Games.

Alasannya, pemblokiran platform elektronik ini dapat mematikan konten kreator, gamer, pro player, e-sport, dan lainnya.

2.Pasal Karet

Di mata Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) seperti dikutip inilah.com mengungkapkan, masalah yang muncul dari pemblokiran belakangan ini hanyalah secuil dari banyaknya problematika pada Permenkominfo 5/2020.

Menurut dia, pasal-pasal dalam peraturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi, seperti hak atas privasi dan hak atas kebebasan berekspresi. “Banyak pasal karet,” kata Nenden.

Jauh sebelum ribut-ribut pemblokiran PayPal dan beberapa platform populer lainnya, Peraturan Menkominfo 5/2020 memang menuai kritik sejak terbit pada November 2020.

Sejumlah pasal dalam peraturan tersebut terkesan hanya rentan untuk jadi salahgunakan karena bisa menuai beragam penafsiran.

PSE yang terdaftar, misalnya, bisa aksesnya tercabut jika memuat atau memfasilitasi informasi dan dokumen elektronik yang masuk klasifikasi larangan.

Masalahnya, Permenkominfo 5/2020 menyatakan, satu klasifikasi informasi atau dokumen elektronik yang melarang itu adalah jika meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Beberapa waktu yang lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara terbuka mengajak publik menggugat peraturan tersebut, juga tindakan-tindakan Kementerian Kominfo yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Belum Lengkapi Data PSE, Kominfo Beri Google Tenggat Waktu Sebulan

3.Judi online

Sengkarut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang Kominfo canangkan menimbulkan pro kontra. Bahkan, Kominfo belum lama ini ternilai plin-plan terhadap aturannya mengenai Judi Online.

Anggapan plin plan mencuat ketika maraknya situs judi online berjubah game yang terbukti terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di laman resmi milik Kominfo.

Situs yang Kominfo maksud seperti, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker dan lain sebagainya. Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menyebut, 15 situs yang semula diduga sebagai platform judi hanyalah permainan.

Tak lama berselang Kominfo memberi kabar jika situs-situs tersebut memang terbukti sebagai PSE yang berpotensi menimbulkan perputaran uang ilegal.

Maka dari itu Kominfo melakukan pemblokiran terhadap ke-15 Sistem Elektronik tersebut.

4.PSE Asing untuk Keadilan Pajak

Kebijakan wajib daftar PSE menurut beberapa kalangan mendukung dan memiliki sejumlah manfaat bagi para user atau pelaku digital.

Ia menjabarkan sejumlah poin yang pertama adalah agar pemerintah memiliki sistem koordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Games Indonesia (AVGI) Angki Trijaka mengatakan, aturan PSE ini dinilai dapat mewujudkan keadilan termasuk pungutan pajak. Menurutnya banyak publisher game yang beredar tidak punya representative kantornya di Indonesia tapi banyak di negara-negara asalnya.

“Mereka mengambil keuntungan dari Indonesia tapi Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari pemasukan yang mereka dapatkan cukup besar dari pengguna kita,” katanya.

Meski begitu beberapa platform diketahui sudah taat membayar pajak seperti Steam. Namun tetap diblokir Kominfo meski sudah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP meskipun belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga:  Alamak! 47 Layanan Kemendikbudristek Termasuk KIP tak Bisa Diakses

5.Transparansi Pendaftaran PSE

Menyoal transparansi pendaftaran manual PSE seperti raksasa teknologi Google yang tak juga tampak dalam daftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing hingga berita ini terbit. Meskipun, kedua pihak sudah sama-sama mengakui pendaftaran itu.

Kominfo lebih dulu mengaku soal terdaftarnya Google yang ia katakan melalui metode manual. “Kita barusan dapet kabar, Google itu mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin (Rabu, 20/07) mendaftarkan Cloud dan Ads-nya, sekarang mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, dan Play Store, dan Google Maps,” ungkap Semuel, dalam konferensi pers virtual dari Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/07).

Keesokan harinya, Google membenarkan pendaftaran itu. “Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” demikian keterangan dari perwakilan Google, Jumat (22/07).

Pengamat TI dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan harusnya tidak ada alasan layanan PSE banyak sehingga tidak bisa daftar online semacam Google bukan perusahaan yang asing dalam hal penggunaan layanan online.

“Bila tidak ada bukti pendaftaran manual yang disampaikan ke publik, wajar jika publik curiga mereka tidak daftar tapi disampaikan ke publik seolah sudah mendaftar,” ungkapnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!