Inspektorat Kota Bekasi Periksa 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direksi RSUD Tipe D terkait Upeti Bulanan

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Kepala Puskesmas dan empat (4) Direktur Rumah Sakit tipe D yang ada di Kota Bekasi, sejak Senin (21/01/2024) hingga Kamis (24/01/2024).

Seperti dikutip dari KoranBekasi.id, sejumlah Kepala Puskesmas dikumpulkan lebih dahulu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati agar satu suara saat memenuhi pemanggilan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk diperiksa.

“Iya bang, masih proses,” ucap Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi Iis Wisynuwati kepada rakyatbekasi, Rabu (24/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Diduga ada Penyalahgunaan Wewenang dan Indikasi Korupsi, Mas Tri Laporkan Oknum TP3 ke Kejari Bekasi

Adapun pemanggilan inspektorat terhadap 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direktur RSUD tipe D dalam kaitan pembayaran uang sebesar Rp1 Juta tiap bulannya pada tahun anggaran 2023 kepada sebuah firma hukum.

Padahal, firma hukum tersebut sama sekali tidak pernah memberikan bantuan apapun dalam bentuk hukum kepada puluhan Puskesmas ataupun Rumah Sakit tipe D tersebut.

“Ya setiap bulan para kepala puskesmas ini wajib setor Rp1 juta ke koordinator tim hukum tersebut atas perintah Kadinkes Kota Bekasi. Bayangkan kalau 35 kepala puskesmas dan empat kepala rumah sakit setor setiap bulan masing-masing Rp1 juta. Sementara puskesmas-puskesmas ini tak pernah mendapat bantuan hukum atau apapunlah namanya. Itu kan sama saja dikutip uang Rp39 juta per bulan dari mereka,” ujar sumber seperti dikutip oleh koranbekasi.id.

Terkait “Upeti” puluhan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi kepada sebuah firma hukum selama tahun 2023, pernah dilaporkan oleh Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023) yang lalu.

Laporan tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi.

Baca Juga:  Mas Tri Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TP3

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi, berikut “Upeti” sejuta per bulan yang dianggarkan puskesmas- puskesmas di Kota Bekasi sebesar Rp12 juta setahun.

 

Visited 38 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria
Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend
Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi
Tambah Rute Baru, Kini BISKITA Trans Bekasi Patriot Lewat Tiga Pusat Perbelanjaan Ini
Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda
Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Sabtu, 14 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Jumat, 13 September 2024 - 11:24 WIB

Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend

Kamis, 12 September 2024 - 10:11 WIB

Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!