Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggelar pertemuan strategis di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/07/2025) siang.
Dalam audiensi ini, kedua kepala daerah membahas kelanjutan kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang akan segera memasuki tahun terakhir masa perjanjiannya.
Kontrak Bantargebang Akan Berakhir, Pemerintah Siap Perpanjang Secara Prinsip
TPST Bantargebang menjadi fasilitas vital dalam pengelolaan sampah DKI Jakarta, dan kerja sama dengan Pemkot Bekasi telah berjalan selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masa kontraknya akan berakhir pada 26 Oktober 2026, sehingga diperlukan kesepakatan baru untuk memastikan kesinambungan operasional.
“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantargebang. Karena bagaimanapun Bantargebang itu harus segera diperpanjang,” tegas Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota, Selasa (08/07/2025) siang.
Ia menekankan bahwa proses perpanjangan akan memperhatikan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, serta mempertimbangkan keberlangsungan pengelolaan limbah secara aman dan berkelanjutan.
“Secara prinsip, saya akan secara sungguh-sungguh menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi, baik dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Jakarta,” tambahnya.
Sampah, Infrastruktur, dan Lalu Lintas Masuk Agenda Lintas Daerah
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggarisbawahi bahwa pembahasan tidak hanya terbatas pada perpanjangan kontrak TPST, melainkan mencakup isu terkait mobilisasi kendaraan pengangkut sampah, dampak terhadap lalu lintas, serta dukungan infrastruktur antarwilayah.
“Karena persoalannya bukan saja terkait Bantargebang, tetapi juga soal trafik kendaraan, mobilisasi, dan infrastruktur pendukung di jalur pembuangan,” jelas Tri.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kolaborasi ketiga entitas ini sangat penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan limbah regional.
Arah Kebijakan Sampah: Dari Pengangkutan ke Pengolahan Energi
Tri menyebut bahwa saat ini pemerintah diarahkan untuk mengolah sampah menjadi energi sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) dan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Hari ini, menurut amanat Perpres dan arahan Menteri KLHK, sampah tidak bisa hanya dibuang. Harus diolah, salah satunya dalam bentuk RDF atau insinerator, bahkan diubah menjadi listrik,” ungkap Tri.
Dengan pendekatan ini, TPST Bantargebang diharapkan dapat bertransformasi dari sekadar tempat pembuangan menjadi pusat pengolahan energi alternatif, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























