Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menjalin kontrak kerjasama kemitraan dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pernyataan ini disampaikan mengingat masa kontrak kerjasama antara kedua pemerintah daerah akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
Kerjasama tersebut pertama kali dimulai pada 26 Oktober 2021 melalui adendum perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak telah menjadi agenda penting bagi kedua pihak.
“Kemarin, saya sempat satu mobil dengan Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Mengelola Bantargebang ini tentu bukan pekerjaan yang mudah,” ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Rencana Perpanjangan Kontrak Kerjasama
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dijadwalkan akan duduk bersama Gubernur Pramono Anung dalam waktu dekat untuk membahas detail perpanjangan kontrak kerjasama TPST Bantargebang.
Menanggapi rencana tersebut, Pramono menegaskan bahwa DKI Jakarta masih sangat membutuhkan kemitraan dengan daerah penyangga seperti Kota Bekasi untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Wali Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan duduk bersama untuk membahas perpanjangan kontrak yang menguntungkan kedua belah pihak. Jadi, bisa dipastikan kontrak ini akan diperpanjang, tidak mungkin tidak,” kata Pramono dengan optimis.
Usulan Strategis dari Kota Bekasi
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menyiapkan sejumlah usulan strategis yang akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta dalam pembahasan perpanjangan kontrak.
Usulan tersebut mencakup beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Bekasi.
Salah satu usulan utama adalah pembangunan dua flyover di wilayah Kemang Pratama dan Simpang Bantargebang untuk mengurangi tingkat kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Selain itu, Tri juga mengusulkan pembangunan rumah susun terpadu untuk masyarakat, yang merupakan bagian dari program lima tahun kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah.
“Selain perpanjangan kontrak, kami juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mendukung pembangunan dua flyover di Kemang Pratama dan Simpang Bantargebang, serta pembangunan rumah susun untuk masyarakat,” jelas Tri.
Respon Gubernur DKI Jakarta
Namun, ketika ditanya mengenai usulan tersebut, Gubernur Pramono Anung mengakui bahwa dirinya baru mendengar terkait rencana dan permohonan tersebut dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya baru mendengar soal beberapa usulan yang hendak diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Pramono.
Meskipun demikian, ia menyatakan kesediaannya untuk mendiskusikan lebih lanjut usulan-usulan ini dalam pertemuan mendatang bersama Wali Kota Bekasi.
Harapan untuk Kerjasama yang Lebih Baik
Proyeksi perpanjangan kontrak TPST Bantargebang tidak hanya sebatas pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah.
Kemitraan ini diharapkan dapat menjadi model kerjasama antar daerah yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
“Kami ingin menjalin kerjasama yang lebih strategis dengan manfaat yang dirasakan oleh kedua pihak. Saya yakin, melalui pembahasan yang matang, kita bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” tutup Pramono.