Poin Utama:
- Isu Kebebasan: Mencuat kabar Eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen), akan segera menghirup udara bebas.
- Pantauan Lokasi: Kediaman pribadi di Jalan Ketapang Raya, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, terpantau sepi tanpa aktivitas penyambutan.
- Status Terkini: Belum ada pernyataan resmi (rilis) dari Ditjenpas maupun pihak keluarga terkait detail waktu pembebasan.
Kabar mengenai akan bebasnya Eks Wali Kota Bekasi periode 2012–2022, Rahmat Effendi, mulai santer terdengar di kalangan publik.
Namun, pantauan langsung di kediaman pribadinya di Perumahan Permata Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, justru menunjukkan suasana yang lengang tanpa tanda-tanda persiapan khusus pada Selasa (27/01/2026) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Suasana Terkini di Rumah Rahmat Effendi?
Berdasarkan pantauan Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi, situasi di Jalan Ketapang Raya, RT 001 RW 018, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, tampak sangat tenang.
Rumah yang didominasi warna cokelat, kuning, dan krem tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk tamu maupun kerabat.
Pagar tinggi yang membatasi area kediaman politisi senior Partai Golkar tersebut tertutup rapat dari berbagai sisi.
Hingga pukul 09.54 WIB, tidak terlihat adanya tenda, karangan bunga, atau persiapan penyambutan yang biasanya lazim dilakukan saat seorang tokoh publik kembali ke lingkungannya.
Apakah Sudah Ada Konfirmasi Resmi Terkait Pembebasan Pepen?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Baik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) maupun pihak keluarga belum memberikan rilis pers terkait status hukum terkini maupun jadwal pasti pembebasan pria yang akrab disapa Pepen tersebut.
Informasi yang beredar di lapangan masih bersifat tentatif, mengingat prosedur pembebasan narapidana tindak pidana korupsi memerlukan proses administrasi yang ketat.
Apa Kasus yang Menjerat Mantan Wali Kota Bekasi Tersebut?
Sebagai konteks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Pemkot Bekasi pada 5 Januari 2022 lalu.
Sosok yang sempat dijuluki “Bapak Pembangunan” Kota Bekasi ini tersandung kasus dugaan suap yang melibatkan:
- Pengadaan barang dan jasa.
- Jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kasus ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi birokrasi di Kota Bekasi, yang kemudian mengubah peta politik lokal secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Tim redaksi RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai status pembebasan Rahmat Effendi.
Punya informasi terbaru seputar peristiwa di lingkungan Anda? Hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































