Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kemungkinan seorang penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu wilayah, jika dalam pelaksanaan pilkada kotak kosong mampu mengalahkan calon tunggal.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (30/08/2024).
Lewat ketentuan tersebut, kata Idham, maka daerah yang dimenangi kotak kosong akan dipimpin PJ selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini, akan dipimpin oleh penjabat sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada lima tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” terang Idham.
Untuk diketahui, KPU RI mencatat setidaknya ada 41 wilayah yang mana Paslon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Sebaran wilayah itu terbaca melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Berikut sebaran wilayah yang memiliki calon tunggal:
A. Pilkada tingkat Provinsi
- Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)
- Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamiang)
- Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
- Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
- Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
- Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
- Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
- Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
- Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
- Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
- Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
- Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
- Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
- Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
- Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
- Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
- Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
- Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
- Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
- Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
- Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
- Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
- Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)