Jumlah Honorer Membengkak Tiga Kali Lipat, MenPAN-RB Azwar Anas Langsung Terkejut

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut.

Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut.

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan di depan para bupati.

Azwar Anas membeberkan bahwa seharusnya tanggung jawab pemerintah dalam lima tahun ini hanyalah menyelesaikan 410 ribu honorer.

Namun, faktanya jumlah tersebut membengkak tiga kali lipat, yaitu menjadi 1,1 juta orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eks bupati Banyuwangi ini kaget karena hasil pendataan honorer pada 2014 lalu tercatat hanya sebanyak 410 ribu.

Jumlah itu kemudian membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan tahun ini.

“Tadi malam saya tanya Pak Bima Haria Wibisana (Plt kepala BKN) data honorer. Terkejut saya melihat perkembangan datanya, dari 410 ribu pada 2014 menjadi 1,1 juta untuk 2022,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (21/09/2022) kemarin.

Dari situ lanjutnya, menunjukkan bahwa setiap muncul pemberitaan akan ada pendataan honorer, maka jumlahnya langsung membengkak.

Jika seperti itu Menteri Anas pesimistis masalah honorer akan tuntas.

“Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya,” tegasnya.

Fakta lain diungkap Menteri Anas adalah dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan oleh Pemda.

Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik.

Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK),” tegas MenPAN-RB Azwar Anas seraya mengakhiri. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!