Jumlah Honorer Membengkak Tiga Kali Lipat, MenPAN-RB Azwar Anas Langsung Terkejut

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut.

Kepala BKN Sebut Jumlah Honorer, Menteri Azwar Anas Langsung Terkejut.

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan di depan para bupati.

Azwar Anas membeberkan bahwa seharusnya tanggung jawab pemerintah dalam lima tahun ini hanyalah menyelesaikan 410 ribu honorer.

Namun, faktanya jumlah tersebut membengkak tiga kali lipat, yaitu menjadi 1,1 juta orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eks bupati Banyuwangi ini kaget karena hasil pendataan honorer pada 2014 lalu tercatat hanya sebanyak 410 ribu.

Jumlah itu kemudian membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan tahun ini.

“Tadi malam saya tanya Pak Bima Haria Wibisana (Plt kepala BKN) data honorer. Terkejut saya melihat perkembangan datanya, dari 410 ribu pada 2014 menjadi 1,1 juta untuk 2022,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (21/09/2022) kemarin.

Dari situ lanjutnya, menunjukkan bahwa setiap muncul pemberitaan akan ada pendataan honorer, maka jumlahnya langsung membengkak.

Baca Juga:  Menag Yaqut: Tahun Depan Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji

Jika seperti itu Menteri Anas pesimistis masalah honorer akan tuntas.

“Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertanyakan Jual Beli Pokir, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Fakta lain diungkap Menteri Anas adalah dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan oleh Pemda.

Baca Juga:  Menteri Luhut: Indonesia Sulit Capai Herd Immunity

Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik.

Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK),” tegas MenPAN-RB Azwar Anas seraya mengakhiri. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!