KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengesahkan kenaikan insentif bagi seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Bekasi.
Keputusan ini merupakan angin segar bagi ribuan aparat kewilayahan yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Pengesahan kenaikan insentif ini ditetapkan melalui Rancangan Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan dan penetapan di tingkat legislatif.
”DPRD sudah menetapkan kebijakan umum anggaran untuk kenaikan insentif RT dan RW di wilayah Kota Bekasi,” ujar Sardi Effendi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (02/09/2025).
Besaran Kenaikan Insentif
Berdasarkan data, Kota Bekasi memiliki lebih dari 7.000 RT dan 1.013 RW. Dengan kebijakan baru ini, para ketua RT dan RW akan menerima peningkatan insentif yang signifikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Berikut rincian kenaikannya:
- Insentif RT: Naik sebesar 50%, dari semula Rp500.000 menjadi Rp750.000 per bulan.
- Insentif RW: Naik lebih dari 66%, dari semula Rp750.000 menjadi Rp1.250.000 per bulan.
”Adapun dari insentif tersebut, RT dari yang Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu. RW dari yang Rp750 ribu menjadi Rp1.250 ribu,” jelas Sardi.
Mekanisme dan Jadwal Realisasi
Sardi menjelaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna terbatas yang dihadiri oleh para anggota dewan.
Pertimbangan situasi keamanan terkini pasca-kericuhan di tingkat nasional dan wilayah menjadi alasan dilaksanakannya rapat secara terbatas untuk menjaga kondusivitas.
Realisasi kenaikan insentif ini akan segera dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2025 disahkan secara final.
”Realisasi tersebut akan segera direalisasikan setelah 30 September, melalui APBD Perubahan Kota Bekasi 2025. Setelah disahkan pada 30 September nanti, Pemerintah Daerah harus segera merealisasikan program yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, para ketua RT dan RW di Kota Bekasi dapat mulai menikmati kenaikan insentif ini pada pencairan di bulan berikutnya setelah pengesahan APBD Perubahan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























